Berita Jambi
Remaja Jambi Selundupkan Sabu dalam Mi Instan yang Diantar Ibu Kandung ke Lapas
Danu menitipkan barang haram itu ke ibu kandungnya bernama Halimah yang hendak menjenguk D, kakaknya yang merupakan narapidana.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
“Halimah merupakan ibu dari MD, dia cuma dititipkan pop mie yang sudah dilakban untuk diberikan ke seseorang berinisial S."
~ Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap aktor utama yang mengirimkan sabu ke Lapas kelas II A Jambi kepada dua orang perempuan, pada Sabtu 5 Juli 2025.
Pengirim sabu itu ternyata adalah seorang remaja laki-laki berinisial MD alias Danu (18) warga Simpang Rimbo, Kota Jambi.
Barang bukti sabu seberat 1,35 gram disembunyikan dalam kotak mi instan.
Danu menitipkan barang haram itu ke ibu kandungnya bernama Halimah yang hendak menjenguk D, kakaknya yang merupakan narapidana.
Tanpa sepengetahuan Halimah, Danu menaruh sabu di dalam bungkusan mi instan.
Namun, Halimah justru meminta pertolongan lagi kepada perempuan lain bernama Salma yang hendak masuk ke dalam lapas Kelas II A Jambi.
Saat itu Salma dan Halimah justru tolak-tolakan membawakan bungkusan mi instan dan sejumlah barang lain.
Hal itu Membuat petugas lapas curiga hingga sabu itu terungkap.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan, bilang bahwa setelah mengamankan dan memeriksa Halimah dan Salma, terungkap bahwa kedua orang ini tidak saling mengenal.
Keduanya hanya bertemu saat hendak masuk ke penjagaan lapas.
“Mereka ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini dan MD menjadi tersangka,” kata Siahaan saat konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Simsal menyebutkan, MD dan Halimah ternyata merupakan ibu dan anak, saat itu Halimah hendak menjenguk anaknya.
Dalam kesempatan itu, MD justru memanfaatkan ibunya untuk menitipkan barang haram itu untuk dikirim ke seseorang berinisial S atau Sudirman narapidana di dalam lapas.
“Halimah merupakan ibu dari MD, dia cuma dititipkan pop mie yang sudah dilakban untuk diberikan ke seseorang berinisial S,” ujar Simsal.
Potensi Ekspor Hasil Laut Jambi Capai Rp 300 Miliar Pertahun, Tapi Terkendala Transportasi |
![]() |
---|
Buruh Sawit di Sarolangun Mengaku Diperas Polisi Rp3 Juta usai Dijemput Enam Orang |
![]() |
---|
Ekspor Pinang Jambi Capai 37 Juta Kg, Naik Signifikan Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
Kritik Kapolda Jambi, Aksi Seribu Lilin Jurnalis dan Pers Mahasiswa di Tugu Juang |
![]() |
---|
Seorang Buruh Panen Sawit Diduga Diperas Polisi Sarolangun Rp3 Juta, Akhirnya Gugat ke Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.