Berita Jambi

Babak Baru Oknum ASN Cendala di Jambi usai Vonis Ringan di PN, Jaksa Ajukan Banding

Kasus oknum ASN Pemprov Jambi yang terjerat perkara pencabulan siswa SMP, Rizky Aprianto alias Yanto, memasuki babak baru.

Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Rifani Halim
NAIK BANDING - Perkara pencabulan yang menjerat Rizky Aprianto alias Yanto, oknum ASN Pemprov Jambi, naik ke tingkat banding, Selasa (8/7/2025). 

LPAI Akan Kawal

Imelda juga telah melaporkan hal ini kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi untuk ikut mengawal kasus ini. 

Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi menilai bahwa vonis tersebut terlalu ringan untuk kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur.

"Kami miris sekali dengan hasil putusan hakim, pelaku hanya mendapatkan dua tahun penjara. Kasihan anak ini, hukumnya hanya sedikit sekali," kata dia Sabtu (5/7).

Ia mengatakan bahwa dalam undang-undang perlindungan anak jelas mengatakan bahwa apabila korbannya adalah anak-anak dan pelaku dewasa, maka harus melalui undang-undang perlindungan anak.

"Minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Ini umum, kan? Bagaimana hakim ini?" tukasnya.

Amsyarnedi berencana akan segera bersurat dengan jaksa penuntut umum untuk melakukan banding.

Ia juga memastikan bahwa LPAI Provinsi Jambi akan mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

"Insyaallah LPAI tegak lurus dan sudah banyak kita tangani banyak kasus," ujarnya.

Kuasa Hukum: Harusnya Dibebaskan

Sementara itu, Yosi, kuasa hukum terdakwa Yanto, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Namun, menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, seharusnya kliennya dibebaskan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, tapi menurut kami dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum. Kami masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya,” ujar Yosi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya untuk menentukan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Sebelumnya, Rizky Apriyanto alias Yanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jambi, dituntut tujuh tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved