Berita Jambi
Babak Baru Oknum ASN Cendala di Jambi usai Vonis Ringan di PN, Jaksa Ajukan Banding
Kasus oknum ASN Pemprov Jambi yang terjerat perkara pencabulan siswa SMP, Rizky Aprianto alias Yanto, memasuki babak baru.
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
LPAI Akan Kawal
Imelda juga telah melaporkan hal ini kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi untuk ikut mengawal kasus ini.
Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi menilai bahwa vonis tersebut terlalu ringan untuk kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur.
"Kami miris sekali dengan hasil putusan hakim, pelaku hanya mendapatkan dua tahun penjara. Kasihan anak ini, hukumnya hanya sedikit sekali," kata dia Sabtu (5/7).
Ia mengatakan bahwa dalam undang-undang perlindungan anak jelas mengatakan bahwa apabila korbannya adalah anak-anak dan pelaku dewasa, maka harus melalui undang-undang perlindungan anak.
"Minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Ini umum, kan? Bagaimana hakim ini?" tukasnya.
Amsyarnedi berencana akan segera bersurat dengan jaksa penuntut umum untuk melakukan banding.
Ia juga memastikan bahwa LPAI Provinsi Jambi akan mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
"Insyaallah LPAI tegak lurus dan sudah banyak kita tangani banyak kasus," ujarnya.
Kuasa Hukum: Harusnya Dibebaskan
Sementara itu, Yosi, kuasa hukum terdakwa Yanto, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
Namun, menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, seharusnya kliennya dibebaskan.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, tapi menurut kami dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum. Kami masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya,” ujar Yosi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya untuk menentukan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.
Sebelumnya, Rizky Apriyanto alias Yanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jambi, dituntut tujuh tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Lansia Kota Jambi Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Lomba 17-an |
![]() |
---|
Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah |
![]() |
---|
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap WN, Amankan 7 Paket Sabu dari Kotak Rokok hingga Lipatan Baju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.