Berita Jambi
Babak Baru Oknum ASN Cendala di Jambi usai Vonis Ringan di PN, Jaksa Ajukan Banding
Kasus oknum ASN Pemprov Jambi yang terjerat perkara pencabulan siswa SMP, Rizky Aprianto alias Yanto, memasuki babak baru.
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus oknum ASN cendala di Pemprov Jambi yang terjerat perkara pencabulan siswa SMP, Rizky Aprianto alias Yanto, memasuki babak baru.
Setelah vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi tempo hari, jaksa penuntut umum resmi membawa perkara ini ke tingkat banding.
Kejaksaan Tinggi Jambi resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus pencabulan anak, Riski Apriyanto alias Yanto, Selasa (8/7/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan alasan pengajuan banding karena terdapat perbedaan signifikan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan amar putusan majelis hakim.
“Banding diajukan hari ini. Dasarnya karena putusan majelis jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa,” ujar Noly.
Dalam proses persidangan sebelumnya, JPU menuntut Yanto dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Namun, dalam sidang putusan yang digelar tertutup pada Kamis (3/7/2025) dan dipimpin oleh Hakim Suwarjo, majelis memvonis terdakwa hanya dua tahun penjara.
Putusan tersebut menggunakan dasar Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perbedaan pasal yang digunakan oleh majelis hakim menjadi salah satu pertimbangan utama jaksa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada Yanto.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (3/7/2025).
Dalam amar putusannya, Hakim Suwarjo menyatakan bahwa Yanto -- oknum ASN di lingkungan Pemprov Jambi -- terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik secara paksa terhadap korban.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp15 juta,” ucap Hakim Suwarjo saat membacakan putusan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.
Masjid Raya Tsamaratul Insan Dipadati Ribuan Jemaah dalam Tabligh Akbar Pemprov Jambi |
![]() |
---|
Rapat Monitoring, Gubernur Jambi Laporkan Langkah Cepat Penanganan Karhutla ke Menhut dan BNPB |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Dorong Pengusaha Percepat Bangun SPPG |
![]() |
---|
Ada Aturan Baru Izin Tinggal Orang Asing, Imigrasi Jambi Sosialisaiskan APOA |
![]() |
---|
Kuasa Hukum 8 ASN Pemprov Jambi Tempuh Jalur Hukum, Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.