Berita Jambi

Babak Baru Oknum ASN Cendala di Jambi usai Vonis Ringan di PN, Jaksa Ajukan Banding

Kasus oknum ASN Pemprov Jambi yang terjerat perkara pencabulan siswa SMP, Rizky Aprianto alias Yanto, memasuki babak baru.

Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Rifani Halim
NAIK BANDING - Perkara pencabulan yang menjerat Rizky Aprianto alias Yanto, oknum ASN Pemprov Jambi, naik ke tingkat banding, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus oknum ASN cendala di Pemprov Jambi yang terjerat perkara pencabulan siswa SMP, Rizky Aprianto alias Yanto, memasuki babak baru.

Setelah vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi tempo hari, jaksa penuntut umum resmi membawa perkara ini ke tingkat banding.

Kejaksaan Tinggi Jambi resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus pencabulan anak, Riski Apriyanto alias Yanto, Selasa (8/7/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan alasan pengajuan banding karena terdapat perbedaan signifikan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan amar putusan majelis hakim.

“Banding diajukan hari ini. Dasarnya karena putusan majelis jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa,” ujar Noly.

Dalam proses persidangan sebelumnya, JPU menuntut Yanto dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Namun, dalam sidang putusan yang digelar tertutup pada Kamis (3/7/2025) dan dipimpin oleh Hakim Suwarjo, majelis memvonis terdakwa hanya dua tahun penjara.

Putusan tersebut menggunakan dasar Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Perbedaan pasal yang digunakan oleh majelis hakim menjadi salah satu pertimbangan utama jaksa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada Yanto.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (3/7/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim Suwarjo menyatakan bahwa Yanto -- oknum ASN di lingkungan Pemprov Jambi -- terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik secara paksa terhadap korban.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp15 juta,” ucap Hakim Suwarjo saat membacakan putusan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.

Terkait itu, jaksa penuntut umum akan mengajukan banding terkait putusan ringan itu.

Perbedaan tersebut juga memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban.

Sang Ibu Histeris

Ibu korban, Imelda, sontak histeris di ruang sidang setelah mendengar vonis dibacakan.

Dia menilai, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terlampau ringan.

“Aku dak puas, dua tahun. Masa percobaan pula dua tahun. Bermain berarti hakim tu.

"Coba bayangkan kalau anak dia yang diperlakukan seperti ini. Dak terimo aku, banding aku,” teriak ibu korban dengan nada marah pascasidang.

Ia berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.

“Ini terlalu ringan. Saya sangat kecewa. Saya mohon kepada jaksa agar segera ajukan banding,” katanya.

Ia menceritakan bahwa setelah kejadian tersebut, anaknya yang masih berusia 14 tahun itu mengalami trauma berat. Korban kini susah mengontrol emosinya.

"Emosinya itu, kalau ada salah sedikit bisa sampai mengamuk. Jadi tidak stabil gitu," ujarnya.

Tidak hanya itu, korban juga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan di sekolah.

Imelda mengaku anaknya beberapa kali sempat mendapatkan ejek-ejekan dari teman sekolahnya sehingga enggan datang ke sekolah.

"Di ejek kakak kelasnya dibilang, 'cabul, cabul'. Dia setelah itu ada beberapa hari tidak mau datang ke sekolah," jelasnya.

"Warga perumahan kami juga khawatir, kalau dia lepas ya kami takut. Ini anak-anak kami masa depannya masih panjang," imbuhnya.

LPAI Akan Kawal

Imelda juga telah melaporkan hal ini kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi untuk ikut mengawal kasus ini. 

Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi menilai bahwa vonis tersebut terlalu ringan untuk kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur.

"Kami miris sekali dengan hasil putusan hakim, pelaku hanya mendapatkan dua tahun penjara. Kasihan anak ini, hukumnya hanya sedikit sekali," kata dia Sabtu (5/7).

Ia mengatakan bahwa dalam undang-undang perlindungan anak jelas mengatakan bahwa apabila korbannya adalah anak-anak dan pelaku dewasa, maka harus melalui undang-undang perlindungan anak.

"Minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Ini umum, kan? Bagaimana hakim ini?" tukasnya.

Amsyarnedi berencana akan segera bersurat dengan jaksa penuntut umum untuk melakukan banding.

Ia juga memastikan bahwa LPAI Provinsi Jambi akan mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

"Insyaallah LPAI tegak lurus dan sudah banyak kita tangani banyak kasus," ujarnya.

Kuasa Hukum: Harusnya Dibebaskan

Sementara itu, Yosi, kuasa hukum terdakwa Yanto, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Namun, menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, seharusnya kliennya dibebaskan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, tapi menurut kami dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum. Kami masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya,” ujar Yosi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya untuk menentukan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Sebelumnya, Rizky Apriyanto alias Yanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jambi, dituntut tujuh tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, belum lama ini.

Selain hukuman penjara, Yanto yang tercatat sebagai pegawai di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair satu tahun kurungan.

Tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa menyasar korban berinisial MAQ (13), seorang siswi SMP di Kota Jambi.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Lorong Seroja, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru.

Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, korban saat itu sedang berjalan kaki pulang sekolah menuju rumahnya.

Pelaku mendekati korban dan menawarkan tumpangan menggunakan mobil, lalu membujuk korban dengan iming-iming uang serta ajakan bermain biliar, dengan janji akan mengantarnya pulang setelahnya.

Kasus ini sempat viral di media sosial pada akhir tahun 2024 dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Keluarga korban sempat menyambut baik tuntutan jaksa, meski ancaman maksimal untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak sebenarnya bisa mencapai 15 tahun penjara.

“Kami cukup puas dengan tuntutan jaksa, meskipun sebetulnya bisa lebih berat lagi,” kata ibu korban, yang menolak tawaran damai dari pihak terdakwa.

Diketahui sebelumnya, terdakwa sempat menawarkan uang damai senilai Rp1 miliar kepada keluarga korban, namun tawaran itu ditolak secara tegas.

 

Baca juga: Remaja Jambi Selundupkan Sabu dalam Mi Instan yang Diantar Ibu Kandung ke Lapas

Baca juga: Siapa Misri Puspita? Wanita Jambi Tersangka Kasus Kematian Polisi NTB, Ketua RT tak Kenal

Baca juga: Lakban Melilit di Kepala Diplomat Muda yang Tewas dalam Kamar Indekos Berantakan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved