Berita Nasional

Bermodal Parfum dan Jenglot, Charles Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Kepolisian Sektor Kertapati, Palembang, menetapkan seorang pria berinisial Carles (41) sebagai tersangka penipuan terhadap M Azhari (62). 

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kompas.com/Dok Kepolisian
KEPOLISIAN Sektor Kertapati, Palembang, menetapkan seorang pria berinisial Carles (41) sebagai tersangka penipuan terhadap seorang warga bernama M Azhari (62).  

TRIBUNJAMBI.COM -Kepolisian Sektor Kertapati, Palembang, menetapkan seorang pria berinisial Carles (41) sebagai tersangka penipuan terhadap seorang warga bernama M Azhari (62). 

Korban mengalami kerugian hingga Rp 110 juta setelah menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku yang mengaku sebagai dukun spiritual.

Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan menjelaskan bahwa penipuan bermula saat Azhari berkunjung ke rumah keluarganya yang berada di Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati. 

Di sana, ia dikenalkan kepada Carles, yang saat itu memperkenalkan diri sebagai dukun yang memiliki kemampuan menggandakan uang melalui proses ritual.

“Karena percaya, korban menyerahkan uang awal sebesar Rp 13,7 juta kepada pelaku,” kata AKP Angga dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

Setelah menerima uang tersebut, Carles melakukan sebuah prosesi yang disebutnya sebagai ritual penggandaan uang.

 Untuk memperkuat kesan spiritual, pelaku menggunakan sejumlah benda seperti jenglot, kerang laut, dan botol parfum.

 Pelaku menyebut benda-benda tersebut sebagai media penghubung ritual untuk menggandakan uang secara supranatural.

Beberapa waktu setelah ritual pertama dilakukan, pelaku menghubungi korban dan meminta uang tambahan dengan alasan proses ritual belum selesai dan membutuhkan dukungan materi agar berhasil.

 Permintaan tersebut dilakukan berulang kali hingga korban menyerahkan uang total Rp 110 juta dalam beberapa tahap.

Korban yang awalnya percaya mulai merasa curiga karena uang hasil penggandaan yang dijanjikan tak kunjung diterima. 

Setelah menyadari dirinya tertipu, korban melapor ke Polsek Kertapati.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa benda-benda ritual yang digunakan pelaku tidak memiliki nilai mistis dan hanya digunakan sebagai alat untuk meyakinkan korban. 

Salah satu barang yang menjadi perhatian adalah jenglot, yang ternyata dibeli pelaku melalui platform belanja daring.

“Jenglot yang digunakan pelaku untuk menipu korban dibeli secara online. Tidak ada unsur mistis di dalamnya,” jelas AKP Angga.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved