Berita Nasional

Bermodal Parfum dan Jenglot, Charles Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Kepolisian Sektor Kertapati, Palembang, menetapkan seorang pria berinisial Carles (41) sebagai tersangka penipuan terhadap M Azhari (62). 

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kompas.com/Dok Kepolisian
KEPOLISIAN Sektor Kertapati, Palembang, menetapkan seorang pria berinisial Carles (41) sebagai tersangka penipuan terhadap seorang warga bernama M Azhari (62).  

Carles kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

Ancaman hukuman maksimal terhadap perbuatan tersebut adalah lima tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang menggunakan jasa pelaku,” tambah Kapolsek.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap individu yang mengaku memiliki kemampuan supranatural, terutama jika disertai permintaan uang dalam jumlah besar.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami barang bukti yang disita dari tangan pelaku. 

Barang bukti tersebut termasuk jenglot, kerang laut, botol parfum, serta catatan transfer keuangan antara korban dan pelaku.

Penangkapan Carles menjadi bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menindak kasus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan korban terhadap praktik spiritual tanpa dasar yang jelas.

 Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Tribunjambi.com/Kompas.com)

Baca juga: HATI-HATI! Modus Baru Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di Sosmed, 10 Orang Korban di Tangerang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved