Berita Nasional
Bermodal Parfum dan Jenglot, Charles Tipu Warga hingga Ratusan Juta
Kepolisian Sektor Kertapati, Palembang, menetapkan seorang pria berinisial Carles (41) sebagai tersangka penipuan terhadap M Azhari (62).
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Carles kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ancaman hukuman maksimal terhadap perbuatan tersebut adalah lima tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang menggunakan jasa pelaku,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap individu yang mengaku memiliki kemampuan supranatural, terutama jika disertai permintaan uang dalam jumlah besar.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami barang bukti yang disita dari tangan pelaku.
Barang bukti tersebut termasuk jenglot, kerang laut, botol parfum, serta catatan transfer keuangan antara korban dan pelaku.
Penangkapan Carles menjadi bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menindak kasus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan korban terhadap praktik spiritual tanpa dasar yang jelas.
Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tribunjambi.com/Kompas.com)
Baca juga: HATI-HATI! Modus Baru Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di Sosmed, 10 Orang Korban di Tangerang
| KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker jadi Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing |
|
|---|
| Presiden Praboowo Minta Kapolri Prioritaskan 3 Dosa Besar: Tumpas Narkoba, Penyelundupan, dan Judol |
|
|---|
| Sidik Pembuatan Kontrak Jadi Saran Mahfud MD untuk KPK Jika Usut Dugaan Korupsi Whoosh |
|
|---|
| Berapa Gaji ASN 2026? Naik Berapa Persen dari Gaji 2025? |
|
|---|
| Beri Bebas Bersyarat pada Eks Ketua DPRD Setya Novanto, Menteri Imigrasi Digugat ke PTUN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.