Berita Nasional
Bermodal Parfum dan Jenglot, Charles Tipu Warga hingga Ratusan Juta
Kepolisian Sektor Kertapati, Palembang, menetapkan seorang pria berinisial Carles (41) sebagai tersangka penipuan terhadap M Azhari (62).
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Kepolisian Sektor Kertapati, Palembang, menetapkan seorang pria berinisial Carles (41) sebagai tersangka penipuan terhadap seorang warga bernama M Azhari (62).
Korban mengalami kerugian hingga Rp 110 juta setelah menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku yang mengaku sebagai dukun spiritual.
Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan menjelaskan bahwa penipuan bermula saat Azhari berkunjung ke rumah keluarganya yang berada di Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.
Di sana, ia dikenalkan kepada Carles, yang saat itu memperkenalkan diri sebagai dukun yang memiliki kemampuan menggandakan uang melalui proses ritual.
“Karena percaya, korban menyerahkan uang awal sebesar Rp 13,7 juta kepada pelaku,” kata AKP Angga dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).
Setelah menerima uang tersebut, Carles melakukan sebuah prosesi yang disebutnya sebagai ritual penggandaan uang.
Untuk memperkuat kesan spiritual, pelaku menggunakan sejumlah benda seperti jenglot, kerang laut, dan botol parfum.
Pelaku menyebut benda-benda tersebut sebagai media penghubung ritual untuk menggandakan uang secara supranatural.
Beberapa waktu setelah ritual pertama dilakukan, pelaku menghubungi korban dan meminta uang tambahan dengan alasan proses ritual belum selesai dan membutuhkan dukungan materi agar berhasil.
Permintaan tersebut dilakukan berulang kali hingga korban menyerahkan uang total Rp 110 juta dalam beberapa tahap.
Korban yang awalnya percaya mulai merasa curiga karena uang hasil penggandaan yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Setelah menyadari dirinya tertipu, korban melapor ke Polsek Kertapati.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa benda-benda ritual yang digunakan pelaku tidak memiliki nilai mistis dan hanya digunakan sebagai alat untuk meyakinkan korban.
Salah satu barang yang menjadi perhatian adalah jenglot, yang ternyata dibeli pelaku melalui platform belanja daring.
“Jenglot yang digunakan pelaku untuk menipu korban dibeli secara online. Tidak ada unsur mistis di dalamnya,” jelas AKP Angga.
Carles kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ancaman hukuman maksimal terhadap perbuatan tersebut adalah lima tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang menggunakan jasa pelaku,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap individu yang mengaku memiliki kemampuan supranatural, terutama jika disertai permintaan uang dalam jumlah besar.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami barang bukti yang disita dari tangan pelaku.
Barang bukti tersebut termasuk jenglot, kerang laut, botol parfum, serta catatan transfer keuangan antara korban dan pelaku.
Penangkapan Carles menjadi bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menindak kasus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan korban terhadap praktik spiritual tanpa dasar yang jelas.
Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tribunjambi.com/Kompas.com)
Baca juga: HATI-HATI! Modus Baru Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di Sosmed, 10 Orang Korban di Tangerang
Daftar 29 Wakil Menteri Prabowo yang Harus Mundur dari Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.