Korupsi Proyek PJU Kerinci
DAFTAR 7 Tersangka Korupsi Proyek PJU di Kerinci, Dua di Antaranya ASN Pemkab
Para tersangka adalah HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci; NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPPK.
Penulis: Herupitra | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAI PENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) atau lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam sejak Februari 2025.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari Sungaipenuh menyebutkan bahwa proyek PJU tersebut mendapatkan anggaran sebesar Rp3 miliar dari DPA murni, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan, sehingga total anggaran mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan.
Salah satunya adalah pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan metode penunjukan langsung, yang seharusnya dilakukan melalui proses pelelangan terbuka sesuai aturan.
Selain itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Para tersangka adalah HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci; NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.
Selain itu, ada F, Direktur PT WTM; AN, Direktur CV TAP; SM, Direktur CV GAW; G, Direktur CVBS; dan J, Direktur CV AK.
Ketujuh tersangka ini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari.
Dua Tersangka adalah ASN

Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada dua aparatur sipil negara (ASN) yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya bertugas di bawah jajaran Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kerinci.
Mereka adalah HC selaku Kepala Dinas Perhubungan Kerinci dan NE selaku Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Belum ada keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci terkait penetapan dua tersangka yang merupakan ASN tersebut.
45 Saksi Diperiksa
Modus 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJU di Kerinci Jambi, Pecah Proyek Senilai Rp5 M |
![]() |
---|
7 Tersangka Korupsi PJU Dishub Kerinci Jambi Kenakan Rompi Pink, Digiring ke Rutan Sungai Penuh |
![]() |
---|
Kadishub Kerinci Kongkalikong 5 Perusahaan Korupsi Lampu Jalan Sungai Penuh, Negara Rugi Rp2,7 M |
![]() |
---|
Daftar 7 Tersangka Korupsi Penerangan Jalan Umum di Sungai Penuh yang Ditahan Kejari |
![]() |
---|
Breaking News Kejari Sungai Penuh Tahan Kadishub, Korupsi Rp2,7 Miliar Proyek PJU Kerinci Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.