Korupsi Proyek PJU Kerinci

DAFTAR 7 Tersangka Korupsi Proyek PJU di Kerinci, Dua di Antaranya ASN Pemkab

Para tersangka adalah HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci; NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPPK.

Penulis: Herupitra | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Heru Pitra
TERSANGKA KORUPSI DITAHAN - Tujuh tersangka korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci ditangkap Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAI PENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) atau lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam sejak Februari 2025.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari Sungaipenuh menyebutkan bahwa proyek PJU tersebut mendapatkan anggaran sebesar Rp3 miliar dari DPA murni, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan, sehingga total anggaran mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan.

Salah satunya adalah pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan metode penunjukan langsung, yang seharusnya dilakukan melalui proses pelelangan terbuka sesuai aturan. 

Selain itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Para tersangka adalah HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci; NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.

Selain itu, ada F, Direktur PT WTM; AN, Direktur CV TAP; SM, Direktur CV GAW; G, Direktur CVBS; dan J, Direktur CV AK.

Ketujuh tersangka ini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Dua Tersangka adalah ASN

KORUPSI LAMPU JALAN - Tujuh tersangka korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) yang ditetapkan Kejari Sungai Penuh pada Kamis (3/7/2025), kini ditahan.
KORUPSI LAMPU JALAN - Tujuh tersangka korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) yang ditetapkan Kejari Sungai Penuh pada Kamis (3/7/2025), kini ditahan. (Tribun Jambi/Herupitra)

Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada dua aparatur sipil negara (ASN) yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya bertugas di bawah jajaran Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kerinci.

Mereka adalah HC selaku Kepala Dinas Perhubungan Kerinci dan NE selaku Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Belum ada keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci terkait penetapan dua tersangka yang merupakan ASN tersebut.

45 Saksi Diperiksa

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved