Korupsi Proyek PJU Kerinci

DAFTAR 7 Tersangka Korupsi Proyek PJU di Kerinci, Dua di Antaranya ASN Pemkab

Para tersangka adalah HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci; NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPPK.

Penulis: Herupitra | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Heru Pitra
TERSANGKA KORUPSI DITAHAN - Tujuh tersangka korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci ditangkap Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (3/7/2025). 

Kajari juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi dan menyita ratusan dokumen serta barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop. 
Barang-barang bukti tersebut memperkuat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek PJU.

Adapun regulasi yang dilanggar oleh para tersangka antara lain:

Pasal 3 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 18 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021

Pasal 20 Ayat (2) Huruf d Perpres tersebut, yang secara tegas melarang pemecahan paket untuk menghindari proses lelang.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup,” tegas Sukma.

Daftar Tersangka

HC, Kadishub Kerinci

NE, PPK

F, Direktur PT WTM

AN, Direktur CV TAP

SM, Direktur CV GAW

G, Direktur CVBS

J, Direktur CV AK

 

Baca juga: Hamas Pertimbangkan Usulan Final Gencatan Senjata Final dengan Israel oleh Presiden AS

Baca juga: Warga Gaza Temukan Pil Diduga Narkoba dalam Karung Tepung Bantuan AS dan Israel

Baca juga: Anak Tiri jadi Korban usai Pergoki Ayah Curi Pakaian Dalam Ibu untuk Dibawa ke Dukun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved