Berita Jambi
Kasus Pembobolan Rp7,1 Miliar oleh Karyawati Bank Jambi Masuk Tahap I
Kasus pembobolan uang nasabah yang dilakukan mantan karyawati Bank Jambi terus berjalan. Kini sedang dilakukan penelitian oleh JPU.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Kasus pembobolan uang nasabah yang dilakukan mantan karyawati Bank Jambi terus berjalan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menyerahkan berkas tindak pidana tersebut ke kejaksaan.
Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Edi mengatakan, berkas pembobolan uang nasabah itu masuk ke tahap I, sedang dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum atau JPU.
“Tahap I sudah lagi diteliti JPU. Kami masih melengkapi petunjuk JPU,” ungkap Kompol Edi saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Daftar 5 Berita Populer di Jambi - Anggi Kelabui Polisi, Ada TPPU di Pembobolan Bank Jambi?
Diberitakan sebelumnya, karyawati Bank Jambi di Kabupaten Kerinci, berinisial Rafina Salsabila atau RS (26), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembobolan rekening nasabah dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar.
Ia diduga memanfaatkan kepercayaan para nasabah dan rekan kerjanya untuk melancarkan aksi kejahatan selama satu tahun.
Kasus ini mencuat setelah muncul keluhan dari sejumlah pihak yang mengaku dana pinjaman yang sudah disetujui tidak masuk ke rekening.
Pada Oktober 2024, penyidik mulai menerima informasi informal dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan.
“Akhirnya dilakukan penyelidikan, berselang dua minggu sampai sebulan, baru dari pihak bank menghubungi penyidik untuk melaporkan bahwa mereka ada permasalahan,” Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia dalam wawancara eksklusif Tribun Jambi.
Baca juga: Update Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 M, Polisi Tak Temukan Adanya Pencucian Uang, Berkas P19
RS diketahui menjabat sebagai analis kredit di kantor cabang Bank Jambi di Kerinci.
Dengan posisinya, ia mendapatkan kepercayaan dari sejumlah nasabah untuk membantu mencairkan dana.
Ia juga dipercaya oleh pihak teller karena terbiasa mengurus penarikan nasabah.
“RS ini dipercaya lah. Ada beberapa nasabah itu percaya betul sama RS ini. Karena kepercayaan ini, pihak teller dan yang lain sudah mulai percaya nih sama si RS,” kata Taufik.
Kepercayaan tersebut kemudian dimanfaatkan RS untuk melakukan penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Ia memalsukan tanda tangan dan membuat slip penarikan palsu yang diserahkan kepada teller untuk mencairkan dana nasabah.
Baca juga: CERITA Guru PPPK di Kerinci Rekeningnya Dibobol Rafina Eks Bank Jambi, Rp100 Juta Raib Seketika
Aksi RS berlangsung dari September 2023 hingga Oktober 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.