Berita Jambi

Kasus Pembobolan Rp7,1 Miliar oleh Karyawati Bank Jambi Masuk Tahap I

Kasus pembobolan uang nasabah yang dilakukan mantan karyawati Bank Jambi terus berjalan. Kini sedang dilakukan penelitian oleh JPU.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Kolase Tribun Jambi
PEMBOBOLAN REKENING - Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan staf teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, Jambi, menjadi korban pembobolan rekening nasabah oleh seorang karyawati Bank Jambi bernama Rafina Salsabila (26). 

Ia membobol total 28 rekening dengan nilai kerugian mencapai Rp7,1 miliar. 

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2 miliar telah dikembalikan kepada nasabah, sementara sisanya telah digunakan, terutama untuk berjudi secara online.

“Anggaran-anggaran itu yang keluar dari rekening dia itu ke pendaftaran judi-judi online,” ungkap Taufik.

Sisa dana yang masih ada di rekening RS saat ini hanya Rp80.000. 

Hal ini membuat pengembalian dana kepada para korban menjadi sangat kecil kemungkinannya.

Tiga rekening terbesar yang dibobol milik perorangan, termasuk mantan Bupati Kerinci, Adirozal, dengan total kerugian dari tiga rekening tersebut sebesar Rp1,7 miliar.

RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Ia dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling rendah Rp10 miliar dan paling tinggi Rp200 miliar.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu, belasan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan staf teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, Jambi, menjadi korban pembobolan rekening nasabah oleh seorang karyawati Bank Jambi bernama Regina (26).

Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Edi, menjelaskan bahwa para korban terdiri dari guru dan tenaga teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Menurutnya, sebagian dari dana yang sempat dibobol oleh pelaku telah berhasil dikembalikan.

“Ada guru PPPK dan staf teknis di Pemkab Kerinci yang menjadi korban,” ujar Kompol Edi, Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan, uang milik 17 orang guru dan staf teknis PPPK telah dikembalikan. 

Dana tersebut berasal dari pinjaman yang telah dicairkan melalui Bank Jambi, namun kemudian diambil alih secara ilegal oleh pelaku. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved