Pembobolan Rekening Bank Jambi

Update Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 M, Polisi Tak Temukan Adanya Pencucian Uang, Berkas P19

Polisi tak temukan adanya kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi cabang Kerinci Rp 7,1 M

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
PEMBOBOLAN REKENING - Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan staf teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, Jambi, menjadi korban pembobolan rekening nasabah oleh seorang karyawati Bank Jambi bernama Rafina Salsabila (26). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Update kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi cabang Kerinci dengan nominal Rp7,1 miliar dengan tersangka Rafina Salsabila.

Polisi tak temukan adanya kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus ini.

Ini seperti dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/6/2025).

Kata dia tersangka Rafina hanya menggunakan uang hasil pembobolan rekening (fraud) itu untuk judi online.

"Hasil tracking, enggak ada dana digunakan untuk kebutuhan lain selain dari judi online. Jadi untuk TPPU agak berat pembuktiannya," tambahnya. 

Taufik juga menyebutkan, hingga saat ini belum ditemukan unsur pidana kelalaian dari pihak Bank Jambi

"Belum (ditemukan unsur pidana kelalaian pihak bank), karena masih memenuhi petunjuk P19 dulu," jelasnya.

Saat ini berkas perkara tersangka dalam proses pemenuhan P19 sesuai petunjuk jaksa.

Baca juga: CERITA Guru PPPK di Kerinci Rekeningnya Dibobol Rafina Eks Bank Jambi, Rp100 Juta Raib Seketika

Baca juga: Berita Jambi: Empat Tahun Dua Pria Menjalin Asmara sebelum Tegukan Racun Merenggut Nyawa

"Sudah dikirim berkasnya, sekarang lagi pemenuhan P19 dari jaksa," katanya.

Selain itu, penyidik masih berusaha memenuhi kekurangan keterangan dari saksi-saksi korban terkait pengembalian kerugian.

Diketahui, Aksi pembobolan rekening nasabah Bank Jambi ini dilakukan Rafina pada periode September 2023-Oktober 2024.

Dalam periode itu, Rafina mengambil uang Rp7,1 miliar dari 27 rekening nasabah.

Selain Rafina, 7 teller dan satu head teller yang juga terlibat secara tidak langsung karena melanggar SOP, dikenai sanksi internal.

Mereka diturunkan jabatannya atau dipindah ke bagian yang tidak berhubungan dengan layanan nasabah.

Pelanggaran mereka berupa kelalaian dalam melaksanakan SOP, khususnya dalam proses penarikan tabungan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan internal bank.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved