Berita Jambi

Mantan Ketua KONI Muaro Jambi Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara pada Kasus Korupsi Dana Hibah

Vonis dua terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi  2019-2021 ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Rabu (18

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi dana hibah - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi divonis berbeda.Terdakwa Fatahila selaku mantan Ketua KONI Muaro Jmabi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi divonis berbeda.

Terdakwa Fatahila selaku mantan Ketua KONI Muaro Jmabi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara Suzan Novirinda, mantan bendahara divonis 4 tahun penjara.

Vonis dua terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi  2019-2021 ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Rabu (18/6/2025).

"Menatuhkan pidana terhadap terdakwa Fatahila dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara," kata hakim saat membacakan putusannya.

Selain penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 1 tahun kurungan.

Atas putusan ini, penasehat hukum terdakwa Fatahila nyatakan pikir-pikir.

Hakim memberi waktu satu pekan pada terdakwa untuk pikir-pikir.

Baca juga: Bro Ron, Sosok Nyali Besar yang Siap Tantang Jokowi di Bursa Ketum PSI

Baca juga: Cerita WNI di Iran di Tengah Perang Dengan Israel, Nonaktifkan Media Sosial

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntuk mantan Ketua KONI Muaro Jambi Fatahila dengan 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa juga dituntut membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp521 juta.

Diperhitungkan dengan jumlah uang yang sudah disita jaksa sebesar Rp28 juta, sehingga kerugian negara yang dibebankan pada terdakwa tanggung renteng sebesar Rp 246.519.082.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun.

Sementara terdakwa mantan bendahara KONI Muaro Jambi Suzan Novirinda dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suzan juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 521 juta, setelah diperhitungkan Rp28 juta, maka sisa Rp 482 juta dibebankan tanggung renteng bersama Fatahila sebesar Rp 246.519.082, subsider 2 tahun 9 bulan penjara. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berita Jambi: Empat Tahun Dua Pria Menjalin Asmara sebelum Tegukan Racun Merenggut Nyawa

Baca juga: Padahal Sudah Bersuami, Tenaga Kesehatan Puskesmas Dinodai Oknum Dokter saat Piket Malam

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Montenegro U-19 vs Spanyol U-19 di Euro U19, Kick off 00.00 WIB

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved