Berita Populer Jambi

Daftar 5 Berita Populer di Jambi - Anggi Kelabui Polisi, Ada TPPU di Pembobolan Bank Jambi?

Daftar 5 berita populer Jambi di Tribunjambi.com hari ini, Kamis (19/6/2025). Ada update pembunuhan dengan racun di Jambi. Tersangka mengelabui polisi

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
TERSANGKA - Tersangka pembunuhan di kos di kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditahan di Polsek Jelutung. Anggi tega menghabisi Robi dengan cara diracun di kos. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar 5 berita populer Jambi di Tribunjambi.com hari ini, Kamis (19/6/2025).

Ada update pembunuhan dengan racun di Jambi. Tersangka mengelabui polisi dengan mencuci  botol kopi kemasan.

Berita kedua vonis mantan Ketua KONI Muaro Jambi yang terlibat korupsi dana hibah.

Lalu update fraud Bank Jambi dnegan tersangka Rafina Salsabilla, analis kredit di Bank Jambi Cabang Kerinci.

Polisi menutup kemungkinan pencucian uang atau TPPU.

Selengkapnya, berikut daftar berita populer di Jambi hari ini:

Berita Jambi: Empat Tahun Dua Pria Menjalin Asmara sebelum Tegukan Racun Merenggut Nyawa

 

PEMERIKSAAN - Polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan di kamar indekos di Mapolsek Jelutung, Selasa (18/6).
PEMERIKSAAN - Polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan di kamar indekos di Mapolsek Jelutung, Selasa (18/6).(istimewa)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap RH (23), Anggi Febri Yandi (21) kini mendekam di ruang tahanan Polsek Jelutung, Kota Jambi.

Pembunuhan di kamar indekos itu dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati pelaku terhadap korban.

Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara sesama jenis selama empat tahun terakhir.

Namun, Anggi mendapat kabar RK hendak menikah dengan seorang wanita sehingga hubungan keduanya harus berakhir.

Polisi mengungkap, Anggi tega meracuni korban dengan menggunakan zat kimia beruma kalium CN atau sianida.


Baca Selengkapnya

Mantan Ketua KONI Muaro Jambi Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara pada Kasus Korupsi Dana Hibah

 

Ilustrasi dana hibah - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi divonis berbeda.Terdakwa Fatahila selaku mantan Ketua KONI Muaro Jmabi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Ilustrasi dana hibah - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi divonis berbeda.Terdakwa Fatahila selaku mantan Ketua KONI Muaro Jmabi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.(Ist)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved