Berita Populer Jambi

Daftar 5 Berita Populer di Jambi - Anggi Kelabui Polisi, Ada TPPU di Pembobolan Bank Jambi?

Daftar 5 berita populer Jambi di Tribunjambi.com hari ini, Kamis (19/6/2025). Ada update pembunuhan dengan racun di Jambi. Tersangka mengelabui polisi

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
TERSANGKA - Tersangka pembunuhan di kos di kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditahan di Polsek Jelutung. Anggi tega menghabisi Robi dengan cara diracun di kos. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi divonis berbeda.

Terdakwa Fatahila selaku mantan Ketua KONI Muaro Jmabi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara Suzan Novirinda, mantan bendahara divonis 4 tahun penjara.

Vonis dua terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi  2019-2021 ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Rabu (18/6/2025).

"Menatuhkan pidana terhadap terdakwa Fatahila dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara," kata hakim saat membacakan putusannya.


Baca Selengkapnya

Update Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 M, Polisi Tak Temukan Adanya Pencucian Uang, Berkas P19

 

PEMBOBOLAN REKENING - Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan staf teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, Jambi, menjadi korban pembobolan rekening nasabah oleh seorang karyawati Bank Jambi bernama Rafina Salsabila (26).
PEMBOBOLAN REKENING - Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan staf teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, Jambi, menjadi korban pembobolan rekening nasabah oleh seorang karyawati Bank Jambi bernama Rafina Salsabila (26).(Kolase Tribun Jambi)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Update kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi cabang Kerinci dengan nominal Rp7,1 miliar dengan tersangka Rafina Salsabila.

Polisi tak temukan adanya kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus ini.

Ini seperti dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/6/2025).

Kata dia tersangka Rafina hanya menggunakan uang hasil pembobolan rekening (fraud) itu untuk judi online.

"Hasil tracking, enggak ada dana digunakan untuk kebutuhan lain selain dari judi online. Jadi untuk TPPU agak berat pembuktiannya," tambahnya. 


Baca Selengkapnya

Modus dan Peran 7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi, Markup Harga hingga Rp1 M

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved