Berita Jambi
Kasus Pembobolan Rp7,1 Miliar oleh Karyawati Bank Jambi Masuk Tahap I
Kasus pembobolan uang nasabah yang dilakukan mantan karyawati Bank Jambi terus berjalan. Kini sedang dilakukan penelitian oleh JPU.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Nilai uang yang hilang per individu mencapai Rp100 juta.
“Sebanyak 17 PPPK guru dan staf teknis sudah dikembalikan uangnya. Uang itu berasal dari pinjaman nasabah yang telah cair, lalu diambil oleh pelaku,” jelas Edi.
Adapun identitas 17 korban tersebut antara lain: DL, RCP, EY, SP, SYD, DM, ETT, AD, MAM, E, SM, EH, BW, M, RM, W, dan MD. Sementara itu, masih terdapat tiga rekening korban lainnya yang belum dikembalikan, yakni milik MS, DH, dan DR.
Tak hanya guru dan staf teknis, empat anggota DPRD Kabupaten Kerinci juga turut menjadi korban.
Mereka adalah MZ, J, M, dan NMPP.
“Ya, ada anggota DPRD yang juga menjadi korban,” ungkap Edi.
Masing-masing anggota DPRD tersebut diketahui mengajukan pinjaman hingga Rp500 juta, yang kemudian juga dibawa kabur oleh pelaku.
Selain itu, pembobolan juga terjadi pada tiga rekening lainnya milik Adirozal (mantan Bupati Kerinci) dan Yayasan Baitul Husnah.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.