Korupsi Jalan di Mandailing Natal

CARA LICIK Topan Ginting Cs Atur Pemenang Proyek Jalan di Sumut Dibongkar KPK

KPK membongkar modus atau cara licik Topan Obaja Putra Ginting Cs mengatur pemenang proyek jalan di Sumatera Utara.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
BONGKAR: Momen Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution bersama Kadis PUPR Topan Ginting meninjau lokasi di Sumut. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membongkar modus atau cara licik Topan Obaja Putra Ginting Cs mengatur pemenang proyek jalan di Sumatera Utara. Seper diketahui, dia yang merupakan Kadis PUPR itu sebelumnya terjaring dalam OTT KPK terkait kasus dugaan korupsi di Sumut. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membongkar modus atau cara licik Topan Obaja Putra Ginting Cs mengatur pemenang proyek jalan di Sumatera Utara.

Seper diketahui, dia yang merupakan Kadis PUPR itu sebelumnya terjaring dalam OTT KPK terkait kasus dugaan korupsi di Sumut.

Kasus tersebut kini tengah ditangani Lembaga Antirasuah tersebut dengan lima tersangka.

Satu di antara tersangka itu yakni Topan Ginting, Kadis PUPR Sumatera Utara.

Satu diantara para tersangka itu yakni yang mengatur agar rekanan tertentu memenangkan proyek.

Topan Ginting Cs tentu saja diduga menerima fee dari kongkalikong tersebut.

Untuk diketahui, dari kelima itu ada tiga tersangka dari penyelenggara negara adalah Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Sedangkan dari pihak swasta merupakan bapak-anak, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Efendi Siregar, dan anaknya M Rayhan Dulasmi Piliang yang menjabat sebagai Direktur PT RN. 

Baca juga: TERKEJUT Topan Ginting kena OTT KPK, Sosok Kadis PUPR Sumut Diduga Terlalu Percaya Diri dan Arogan

Baca juga: SURAT Terakhir Devita Sari Sebelum Loncat dari Jembatan, Ada Nama Dosennya Ditulis: Aku Pergi Ya

Baca juga: Digerebek Istri Ngamar di Kos Palembang, Sekwan OKU Selatan Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT KPK pada Kamis (26/6/2025) malam terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut mencapai Rp 231,8 miliar.

Sedangkan uang pelicin yang disiapkan Akhirun dan Rayhan untuk mendapatkan proyek itu diperkirakan mencapai Rp 46 miliar. 

Perhitungan itu diperoleh dari perjanjian komitmen fee sebesar 10-20 persen.

“Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata Asep Guntur, Sabtu (28/6/2025).

Asep menjelaskan, ada perjanjian komitmen fee dalam proyek tersebut. 

Akhirun dan Rayhan yang telah didapuk sebagai pemenang proyek menjanjikan Rp 46 miliar kepada ketiga tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved