Korupsi Jalan di Mandailing Natal

CARA LICIK Topan Ginting Cs Atur Pemenang Proyek Jalan di Sumut Dibongkar KPK

KPK membongkar modus atau cara licik Topan Obaja Putra Ginting Cs mengatur pemenang proyek jalan di Sumatera Utara.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
BONGKAR: Momen Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution bersama Kadis PUPR Topan Ginting meninjau lokasi di Sumut. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membongkar modus atau cara licik Topan Obaja Putra Ginting Cs mengatur pemenang proyek jalan di Sumatera Utara. Seper diketahui, dia yang merupakan Kadis PUPR itu sebelumnya terjaring dalam OTT KPK terkait kasus dugaan korupsi di Sumut. 

Beruntung, permufakatan jahat itu bisa dicegah KPK melalu OTT.

“Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka.

Uang tersebut diduga sisa dari praktik suap yang telah dilakukan oleh para tersangka. 

Terkait dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam kongkalikong proyek ini, Asep menegaskan, penyidik akan mendalami hal tersebut.

Menurut Asep, KPK akan menggunakan metode follow the money dalam kasus ini.

Artinya, KPK akan menelusuri pergerakan aliran uang dari para tersangka. Untuk itu, KPK akan menggandeng PPATK dalam upaya follow the money.

Baca juga: KABAR Pahit Pemburu Status Pegawai Negeri, BKN: 2025 Belum Buka, KemenPAN RB: Selesaikan CPNS 2024

Baca juga: INSIDEN ANAK Terjatuh dari Bus Mabes AD di Tol Viral, Penjelasan Dispenad: Hanya Lecet Ringan

"Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas, ke mana pun itu dan kami memang meyakini (pasti ditindak). Kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak," kata Asep.

"Nah, selanjutnya kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Ditunggu saja ya,” imbuhnya.

Lima orang tersangka

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut proyek pembangunan jalan di Madina, Sumut, senilai Rp 231,8 miliar diduga sengaja diatur agar dimenangkan oleh dua perusahaan kontraktor, yaitu PT DNG dan PT RN.

KPK telah menetapkan Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak.

Termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, demi memenangkan proyek tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan jika Akhirun dan Rayhan berhasil memenangkan lelang, mereka berencana mengalokasikan sekitar 10 hingga 20 persen dari total nilai proyek untuk menyuap sejumlah pihak. 

"Sekitar 10-20 persen yang akan dia bagikan, seperti itu. Jadi sekitar Rp 46 miliar kurang lebih, seperti itu. Pada siapa saja? Itu yang sedang kami dalami," kata Asep saat konferensi pers pada Sabtu ( 28/6/2025) lalu.

Sambung Asep, sebagai uang muka, Akhirun dan Rayhan menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar terlebih dahulu agar bisa ditunjuk sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved