Kasus Pelecehan Seksual

INGAT Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak di Bawah Umur? AKBP Fajar Didakwa Pasal Berlapis

AKBP Fajar Widyadharma Lukman, terdakwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur didakwa dengan pasal berlapis.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
PASAL BERLAPIS: Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, terdakwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur didakwa dengan pasal berlapis. 

"Untuk Fani, penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi namun pada kasus ini para saksinya sama jadi masih menunggu eksepsi yang diajukan Fajar Lukman."

Baca juga: Sah, Eks AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri, Tidak Lagi Jabat Kapolres Ngada

Baca juga: EMPAT Alasan KPK Harus Periksa Bobby Nasution Pasca Orang Dekatnya Kena OTT KPK

"Sehingga keputusan selanjutnya seperti apa terutama untuk pemeriksaan saksinya bisa dilakukan bersamaan," tambah Consilia.

Consilia Ina Lestari Palang Ama juga menambakan bahwa dalam sidang ini tidak adanya pasal narkoba yang menjerat AKBP Fajar Widyadharma Lukman

Saat sidang ini berlangsung terdapat penjagaan yang dilakukan pihak kepolisian terutama pada pintu masuk ruang sidang. 

Menurut Consilia Ina Lestari Palang Ama, hal ini dilakukan dikarenakan kasus ini diliput banyak wartawan dan mendapat perhatian publik. 

Consilia Ina Lestari Palang Ama juga menambahkan untuk sidang ini dilaksanakan secara tertutup dikarenakan diatur dalam hukum acara. 

Sidang ini merupakan perkara asusila dimana saksi atau korban merupakan anak-anak sehingga tidak bisa diakses.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harley Siregar dalam rilisnya menyampaikan, untuk sidang Terdakwa Fajar: Tiga Anak Jadi korban, satu masih usia 5 tahun.

Sidang pertama dimulai pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Dia didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.

Sidang dilanjutkan 7 Juli 2025 mendatang dengan agenda eksepsi atau pembelaan dari terdakwa.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Yunarto Wijaya Soroti Nasib Jokowi: Terlupakan sebagai Presiden, Diingat karena Anak

Baca juga: BOBBY NASUTION Tak Beri Bantuan Hukum ke Topan Ginting yang Kena OTT KPK, Meski Disebut Orang Dekat

Baca juga: Kejagung Tegaskan tak Wajib Beritahu Nadiem Makarim Soal Pencekalan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved