Kasus Pelecehan Seksual

INGAT Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak di Bawah Umur? AKBP Fajar Didakwa Pasal Berlapis

AKBP Fajar Widyadharma Lukman, terdakwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur didakwa dengan pasal berlapis.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
PASAL BERLAPIS: Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, terdakwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur didakwa dengan pasal berlapis. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dan Stefani Heidi Doko Rehi alias F, Senin (30/6/2025).

Kedua terjerat dalam tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur.

Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan kepada kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKBP Fajar Widyadharma Lukman didakwa dengan pasal berlapis.

Ada tiga dakwaan yang dialamatkan JPU kepada Eks Kapolres Ngada itu.

Ketiga dakwaan yakni:

1. Diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat dua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

2. Diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat satu, pasal 76 E ayat empat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Baca juga: Ternyata Eks Kapolres Cabul AKBP Fajar Buat 8 Video Asusila, Kompolnas Desak Hukuman Berat

Baca juga: BOBBY NASUTION Tak Beri Bantuan Hukum ke Topan Ginting yang Kena OTT KPK, Meski Disebut Orang Dekat

Baca juga: ISI Percakapan 4 Mata Jokowi dan Tom Lembong di Istana Bogor 10 Tahun Silam: Singgung Impor Gula

3. Diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c, pasal 15 ayat satu huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual. 

Selain itu juga Fajar Lukman dikenakan pasal 45 ayat satu, pasal 27 ayat satu UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik terkait dengan video asusila. 

Humas Pengadilan Negeri Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, SH kepada awak media seusai sidang digelar menyampaikan terkait hasil dakwaan tersangka Fajar Fajar maupun Fani merupakan dakwaan yang sama.

Namun ada sedikit perbedaan terutama adanya pasal dari undang-undang tentang pemberatasan tindak pidana perdagangan orang. 

"Dakwaan satunya Fani sama dengan Fajar Lukman namun untuk Fani adanya tambahan pasal 2 ayat satu, pasal 17 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Consilia. 

Consilia Ina Lestari Palang Ama juga mengatakan sidang lanjutan dari kasus kekerasan seksual AKBP Fajar Lukman ini akan dilanjutkan pada 7 Juli 2025. 

Sidang tersebut dengan agenda pembacaan esepsi dari penasehat hukum Fajar Lukman yang mengajukan esepsi karena keberatan terhadap dakwaan yang diajukan penuntut umum. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved