News

Ternyata Eks Kapolres Cabul AKBP Fajar Buat 8 Video Asusila, Kompolnas Desak Hukuman Berat

Polisi menemukan delapan video dugaan pelecehan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Su

Ist
KAPOLRES NGADA CABUL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pada Senin (17/3/2025) besok akan menjalani sidang etik dan terancam PTDH. (Istimewa) 

TRIBUNJAMBI.COM – Polisi menemukan delapan video dugaan pelecehan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap empat korban.

Temuan ini berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa rekaman video dalam CD. Barang bukti tersebut kini diamankan oleh penyidik untuk proses lebih lanjut.

Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap sidang etik AKBP Fajar pada Senin (17/3/2025) dapat mengungkap dua aspek penting, yakni dugaan monetisasi video serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Nanti kita lihat apakah ada unsur monetisasi, misalnya video ini diunggah ke situs tertentu,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, dikutip dari Kompas.com.

Jika terbukti ada unsur jual beli dalam kasus ini, maka statusnya tidak hanya pelanggaran etik, tetapi juga bisa masuk ke pidana berat terkait eksploitasi seksual.

Diduga Terkait Jaringan Internasional

Kompolnas juga menduga bahwa AKBP Fajar tidak bertindak sendirian.

"Apakah ini jaringan lokal, kelompok tertentu, atau bahkan jaringan internasional? Itu yang akan kami dalami," kata Anam.

Pihaknya menekankan bahwa penyelidikan harus terus dilakukan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.

Selain itu, ada indikasi bahwa video hasil rekaman bisa saja telah diunggah ke situs pornografi di Australia.

Jika terbukti, maka tidak hanya AKBP Fajar yang akan diproses, tetapi juga mereka yang ikut menyebarluaskan video tersebut.

Dipastikan Dipecat Tidak Hormat

Kompolnas meyakini AKBP Fajar akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), mengingat kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat.

"Kasus ini sudah jelas termasuk kategori pelanggaran berat. Maka sanksinya pasti pemecatan tidak dengan hormat," ujar Anam.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved