Kasus Pelecehan Seksual
INGAT Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak di Bawah Umur? AKBP Fajar Didakwa Pasal Berlapis
AKBP Fajar Widyadharma Lukman, terdakwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur didakwa dengan pasal berlapis.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
INGAT Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak di Bawah Umur? AKBP Fajar Didakwa Pasal Berlapis
TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dan Stefani Heidi Doko Rehi alias F, Senin (30/6/2025).
Kedua terjerat dalam tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur.
Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan kepada kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKBP Fajar Widyadharma Lukman didakwa dengan pasal berlapis.
Ada tiga dakwaan yang dialamatkan JPU kepada Eks Kapolres Ngada itu.
Ketiga dakwaan yakni:
1. Diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat dua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
2. Diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat satu, pasal 76 E ayat empat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Ternyata Eks Kapolres Cabul AKBP Fajar Buat 8 Video Asusila, Kompolnas Desak Hukuman Berat
Baca juga: BOBBY NASUTION Tak Beri Bantuan Hukum ke Topan Ginting yang Kena OTT KPK, Meski Disebut Orang Dekat
Baca juga: ISI Percakapan 4 Mata Jokowi dan Tom Lembong di Istana Bogor 10 Tahun Silam: Singgung Impor Gula
3. Diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c, pasal 15 ayat satu huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Selain itu juga Fajar Lukman dikenakan pasal 45 ayat satu, pasal 27 ayat satu UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik terkait dengan video asusila.
Humas Pengadilan Negeri Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, SH kepada awak media seusai sidang digelar menyampaikan terkait hasil dakwaan tersangka Fajar Fajar maupun Fani merupakan dakwaan yang sama.
Namun ada sedikit perbedaan terutama adanya pasal dari undang-undang tentang pemberatasan tindak pidana perdagangan orang.
"Dakwaan satunya Fani sama dengan Fajar Lukman namun untuk Fani adanya tambahan pasal 2 ayat satu, pasal 17 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Consilia.
Consilia Ina Lestari Palang Ama juga mengatakan sidang lanjutan dari kasus kekerasan seksual AKBP Fajar Lukman ini akan dilanjutkan pada 7 Juli 2025.
Sidang tersebut dengan agenda pembacaan esepsi dari penasehat hukum Fajar Lukman yang mengajukan esepsi karena keberatan terhadap dakwaan yang diajukan penuntut umum.
"Untuk Fani, penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi namun pada kasus ini para saksinya sama jadi masih menunggu eksepsi yang diajukan Fajar Lukman."
Baca juga: Sah, Eks AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri, Tidak Lagi Jabat Kapolres Ngada
Baca juga: EMPAT Alasan KPK Harus Periksa Bobby Nasution Pasca Orang Dekatnya Kena OTT KPK
"Sehingga keputusan selanjutnya seperti apa terutama untuk pemeriksaan saksinya bisa dilakukan bersamaan," tambah Consilia.
Consilia Ina Lestari Palang Ama juga menambakan bahwa dalam sidang ini tidak adanya pasal narkoba yang menjerat AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Saat sidang ini berlangsung terdapat penjagaan yang dilakukan pihak kepolisian terutama pada pintu masuk ruang sidang.
Menurut Consilia Ina Lestari Palang Ama, hal ini dilakukan dikarenakan kasus ini diliput banyak wartawan dan mendapat perhatian publik.
Consilia Ina Lestari Palang Ama juga menambahkan untuk sidang ini dilaksanakan secara tertutup dikarenakan diatur dalam hukum acara.
Sidang ini merupakan perkara asusila dimana saksi atau korban merupakan anak-anak sehingga tidak bisa diakses.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harley Siregar dalam rilisnya menyampaikan, untuk sidang Terdakwa Fajar: Tiga Anak Jadi korban, satu masih usia 5 tahun.
Sidang pertama dimulai pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Dia didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.
Sidang dilanjutkan 7 Juli 2025 mendatang dengan agenda eksepsi atau pembelaan dari terdakwa.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Yunarto Wijaya Soroti Nasib Jokowi: Terlupakan sebagai Presiden, Diingat karena Anak
Baca juga: BOBBY NASUTION Tak Beri Bantuan Hukum ke Topan Ginting yang Kena OTT KPK, Meski Disebut Orang Dekat
Baca juga: Kejagung Tegaskan tak Wajib Beritahu Nadiem Makarim Soal Pencekalan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.