Berita Viral
Oknum Polisi Lalu Lintas Palak Pemotor Rp100 Ribu buat Beli Sarapan Dihukum Guling-Guling
Seorang oknum anggota polisi viral di media sosial karena memalak seorang pemotor Rp100 ribu.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum anggota polisi viral di media sosial karena memalak seorang pemotor Rp100 ribu.
Dia adalah Aiptu Rudi Hartono, anggota Satlantas Polrestabes Medan, menjadi sorotan setelah aksinya memalak seorang pengendara motor viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, ia terlihat meminta uang sebesar Rp100.000 kepada pengendara perempuan yang melanggar aturan lalu lintas dengan berkendara melawan arah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.
Saat itu, Rudi Hartono tidak sedang menjalankan tugas razia, melainkan ditugaskan untuk pengamanan kegiatan masyarakat di Lapangan Astaka, Deli Serdang.
Saat menghentikan pengendara yang mengaku terburu-buru ke pasar, Rudi tidak memberikan sanksi tilang.
Alih-alih menilang, polisi yang satu ini justru menerima uang tunai sebagai pengganti.
Momen tersebut direkam dan langsung memicu kritik publik begitu tersebar secara daring.
Profil dan Pangkat Rudi Hartono
Rudi Hartono adalah anggota kepolisian berpangkat Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu), yang merupakan pangkat tertinggi di kalangan Bintara Tinggi.
Ia memiliki tanda pangkat berupa dua balok bergelombang berwarna perak.
Gaji pokok Aiptu, mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2024, berkisar antara Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400, tergantung masa kerja.
Di samping itu, ia juga memperoleh berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja sebesar Rp2.928.000, serta tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, beras, jabatan, lauk pauk, dan operasi keamanan.
Kronologi dan Sanksi
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Rudi adalah penyalahgunaan wewenang sebagai aparat hukum.
"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalahgunaan wewenang.
"Ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang," katanya dikutip dari Tribun-Medan.com.
Dari pengakuannya, uang tersebut digunakan Rudi untuk membeli sarapan.
Akibat perbuatannya, ia dijatuhi sanksi berupa hukuman fisik dan penempatan khusus.
Rudi dijatuhi hukuman berguling-guling di aspal di bawah terik matahari, masih mengenakan seragam lengkap.
Setelahnya, ia dimasukkan ke penempatan khusus (Patsus) di Propam Polrestabes Medan untuk masa 30 hari sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga menghadapi kemungkinan demosi, mutasi keluar kota Medan, serta diusulkan untuk dijadikan Bintara Evaluasi.
"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari ke depan.
"Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah," jelas Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono.
Permintaan Maaf
Di hadapan media, Aiptu Rudi Hartono menyampaikan penyesalan mendalam dan permintaan maaf.
"Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya," ucapnya.
"Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima," lanjut Rudi, sembari menyatakan bahwa ia seharusnya memberikan sanksi sesuai prosedur.
(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Aiptu Rudi Hartono, Polisi di Medan Palak Pemotor Rp 100 Ribu, Segini Gajinya per Bulan
Baca juga: Menteri Iran Sebut Israel Minta Damai Duluan karena Putus Asa Kena Gempur Rudal
Baca juga: Sosok Mempelai Pria Ceraikan Istri yang Baru Ia Nikahi lantaran Ketahuan Janda Dua Kali
Baca juga: Nenek 70 Tahun Ini Tercatat Meninggal selama 4 Tahun, padahal Aslinya Masih Hidup
Nagita Slavina Dikabarkan Adopsi Anak Kembar Mpok Alpa, Raffi Ahmad Singgung Soal Rayyanza |
![]() |
---|
Detik-detik Massa Ojol Luapkan Amarah hingga Lempari Kapolda Irjen Asep Edi Seusai Pemakaman Affan |
![]() |
---|
Perut Membesar, Lansia di Batam 12 Kali Rudapaksa Disabilitas hingga Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Kabar Dosen yang Lempar Skripsi di Universitas Nias, Benarkah Berujung Damai? |
![]() |
---|
Tangis Nikita Mirzan Pecah saat Dengar Jawaban dari Ahli UU ITE, Ternyata Gegara Hal ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.