Pemuda Bungo Bawa 2 Kg Sabu

Sabu 1,9 Kg Dimusnahkan BNNP Jambi, Narkoba dari Pemuda Asal Bungo yang Ditangkap di Pemayung

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari kurir bernama Risky Romadhon (22) asal Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi sebanyak 1.9 kilogram dimusnahkan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
PEMUSNAHAN - Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari kurir bernama Risky Romadhon (22) asal Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi sebanyak 1.9 kilogram dimusnahkan dengan mobil Incinerator di BNNP Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari kurir bernama Risky Romadhon (22) asal Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi sebanyak 1.9 kilogram dimusnahkan dengan mobil Incinerator di BNNP Provinsi Jambi

Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu-sabu tersebut telah dicek oleh Bidang Dokter Kesehatan Polda Jambi

Dari hasil pengecekan hasilnya berwarna ungu menunjukkan bahwa serbuk putih berbungkus teh Cina itu positif narkoba.

Setelah melakukan pengecekan, sabu-sabu hampir 2 kilogram itu dimusnahkan di dalam tungku bakar dalam kendaraan berwarna biru BNNP Jambi atau Incinerator, di saksikan oleh jaksa, hakim dan advokat.

Murniati, Plh Bagian Umum BNNP Jambi mengatakan, pemusnahan barang bukti  ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang sudah dilakukan oleh BNN Provinsi Jambi di Pemayung Kabupaten Batang Hari.

“Kita tangkap dalam perjalanan ke Jambi menuju ke Bungo. Adapun barang bukti tadi lebih kurang hampir 2 kilo dan tersangkanya satu orang,” kata Murniati, Kamis (26/6/2026).

Sebelumnya, seorang pemuda asal Kabupaten Bungo, Rizky Romadhon Hidayatullah (22), ditangkap Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi karena membawa hampir dua kilogram sabu.

Baca juga: Kurir Bawa 1,9 Kg Sabu Asal Bungo Jambi Dikenakan 3 Pasal Tentang Narkotika

Baca juga: Kondisi Lokasi Petani Kopi Merangin Jambi Diserang 2 Harimau Cukup Curam, Ada Jejak si Loreng

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (5/5/2025) di wilayah Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

Saat itu, Rizky tengah melintas mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor.

“Barang bukti yang kami sita berupa dua bungkus teh Cina warna kuning yang berisi narkotika jenis sabu seberat total 1.955 gram,” ujar Murniati, Plh Bagian Umum BNNP Jambi, Kamis (26/6/2025).

Sabu tersebut ditemukan di dalam tas ransel warna merah-hitam merek Jordan yang dibawa oleh pelaku. 

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit HP Oppo A17 warna biru dan dua kartu SIM yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika dari Kota Jambi menuju Kabupaten Bungo

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP melakukan pengintaian di kawasan Jalan Srigunting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Saat pengintaian, tim mencurigai dua orang pria. Namun, hanya satu yang berhasil diamankan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved