Berita Batanghari

Sopir Truk Curhat Diminta Uang Pengawalan di Batang Hari Jambi, Polisi Bantah Itu Tidak Benar

Sebuah video yang memperlihatkan curhat seorang sopir truk di Batang Hari Jambi viral di media sosial.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nurlailis
TANGKAPAN LAYAR
Viral di Batang Hari Jambi - Sebuah video yang memperlihatkan curhat seorang sopir truk viral di media sosial. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Sebuah video yang memperlihatkan curhat seorang sopir truk viral di media sosial.

Dalam video tersebut, sang sopir mengaku diminta biaya pengawalan oleh anggota Satlantas Polres Batang Hari saat melintasi Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian.

Dalam keterangannya, truk yang dibawanya ditahan petugas untuk dilakukan pengawalan. 

Baca juga: Risky Kurir Sabu Diciduk di Batang Hari Saat Bawa 1,9 kg Sabu, Satunya Masih Diburu BNNP Jambi

Dengan syarat harus membayar biaya pengawalan. 

Dalam video juga terlihat, kendaraan Patroli satlantas Polres Batang Hari dan beberapa personel tengah berbincang dengan sopir. 

Terkait hal tersebut, Satlantas Polres Batang Hari akhirnya memberikan penjelasan. 

Kasat lantas Polres Batang Hari Iptu Agung Prasetyo, melalui keterangannya Kamis (26/6/2025) menuturkan, pada hari Selasa tgl 24 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, personil Satlantas dipimpin Kanit Turjawali IPDA Benny Tri Lesmana melaksanakan patroli pantauan arus lalin dan melaksanakan teguran maupun sosialisasi angkutan barang yang terindikasi Over Dimension dan Over Load. 

Kejadian sendiri terjadi  di Jalan Lintas Muara Bulian - Tembesi, RT 02 Kel. Sridadi , Kec. Muara Bulian, Kab. Batanghari. 

Baca juga: Optimalkan Produksi Pangan, Batang Hari Jambi Tanam Padi di Tujuh Kecamatan

Lanjutnya, pada saat patroli, personil menemukan adanya angkutan khusus berupa mobil trailer gandeng (R18) dengan mengangkut alat berat PC 350 tanpa adanya operator yang melekat untuk antisipasi terjadinya insiden.

Selain itu tidak adanya isyarat lampu berwarna kuning yang beroperasi, serta tidak ada pengawalan dari Kepolisian karena lebar kendaraan menggunakan setengah badan jalan sehingga berpotensi terjadi kemacetan dan laka lantas. 

Hal tersebut sesuai (regulasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 162 ayat (1) dan (2), serta Permenhub No PM 60 Tahun 2019). 

“Pada saat kami cek, terdapat dokumen berkendara yg tidak lengkap berupa surat uji kelayakan kendaraan / KIR terhadap mobil dan gandengan tempelannya,” ujarnya.

“Dari beberapa pelanggaran tersebut, personil memberikan tindakan berupa mengarahkan ke kantong parkir dan memberikan blanko teguran bukan tilang,” sambungnya.

Usai memberikan teguran, personil melanjutkan patroli kembali tanpa meminta menerima uang sepeserpun seperti pemberitaan tersebut. 

“Terkait narasi negatif yang beredar, kami pastikan tidak benar dan tanpa bukti yang jelas dan mendasar, “ tandasnya. 

Baca juga: Musrenbang RPJMD Batang Hari Jambi 2025–2029, Bupati Paparkan 6 Indikator Pembangunan

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved