Pemuda Bungo Bawa 2 Kg Sabu
Kurir Bawa 1,9 Kg Sabu Asal Bungo Jambi Dikenakan 3 Pasal Tentang Narkotika
Seorang pemuda asal Kabupaten Bungo, Jambi Rizky Romadhon Hidayatullah (22), terancam hukuman penjara seumur hidup
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pemuda asal Kabupaten Bungo, Rizky Romadhon Hidayatullah (22), terancam hukuman penjara seumur hidup setelah ditangkap membawa hampir dua kilogram sabu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Baca juga: Breaking News - Bawa Sabu 2 Kg dalam Teh Cina, Pemuda Asal Bungo Diciduk BNNP Jambi
Penangkapan dilakukan Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi pada Senin malam (5/5/2025).
Rizky diamankan saat melintas di wilayah Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor.
“Barang bukti yang kami sita berupa dua bungkus teh Cina warna kuning yang berisi narkotika jenis sabu seberat total 1.955 gram,” ujar Murniati, Plh Bagian Umum BNNP Jambi, Kamis (26/6/2025).
Sabu tersebut ditemukan dalam tas ransel merah-hitam merek Jordan yang dibawa pelaku. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit HP Oppo A17 warna biru dan dua kartu SIM yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika dari Kota Jambi menuju Kabupaten Bungo.
Baca juga: BNNP Jambi Tangkap Kurir Sabu, Sita Hampir 2 kg Sabu dan Motor Pelaku
Tim BNNP kemudian melakukan pengintaian di kawasan Jalan Srigunting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Di sana, tim mencurigai dua pria, namun hanya satu yang berhasil ditangkap.
“Satu pelaku kabur saat hendak diamankan. Identitasnya sudah kami kantongi, yaitu Andri Apri Saputra, dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Murniati.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BNNP Jambi juga tengah menelusuri jaringan pemasok, termasuk dugaan keterlibatan narapidana di Lapas Muara Sabak.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.