Pemuda Bungo Bawa 2 Kg Sabu

Sabu 1,9 Kg Dimusnahkan BNNP Jambi, Narkoba dari Pemuda Asal Bungo yang Ditangkap di Pemayung

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari kurir bernama Risky Romadhon (22) asal Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi sebanyak 1.9 kilogram dimusnahkan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
PEMUSNAHAN - Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari kurir bernama Risky Romadhon (22) asal Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi sebanyak 1.9 kilogram dimusnahkan dengan mobil Incinerator di BNNP Provinsi Jambi. 

“Satu pelaku kabur saat hendak diamankan. Identitasnya sudah kami kantongi, yaitu Andri Apri Saputra. Saat ini dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Murniati.

Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 BNNP Jambi juga tengah menelusuri jaringan pemasok, termasuk dugaan keterlibatan narapidana di Lapas Muara Sabak.

Atas perbuatannya, Rizky dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kurir Bawa 1,9 Kg Sabu Asal Bungo Jambi Dikenakan 3 Pasal Tentang Narkotika

Baca juga: Kondisi Lokasi Petani Kopi Merangin Jambi Diserang 2 Harimau Cukup Curam, Ada Jejak si Loreng

Baca juga: Sopir Truk Curhat Diminta Uang Pengawalan di Batang Hari Jambi, Polisi Bantah Itu Tidak Benar

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved