Pemuda Bungo Bawa 2 Kg Sabu
Sabu 1,9 Kg Dimusnahkan BNNP Jambi, Narkoba dari Pemuda Asal Bungo yang Ditangkap di Pemayung
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari kurir bernama Risky Romadhon (22) asal Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi sebanyak 1.9 kilogram dimusnahkan
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
“Satu pelaku kabur saat hendak diamankan. Identitasnya sudah kami kantongi, yaitu Andri Apri Saputra. Saat ini dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Murniati.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BNNP Jambi juga tengah menelusuri jaringan pemasok, termasuk dugaan keterlibatan narapidana di Lapas Muara Sabak.
Atas perbuatannya, Rizky dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kurir Bawa 1,9 Kg Sabu Asal Bungo Jambi Dikenakan 3 Pasal Tentang Narkotika
Baca juga: Kondisi Lokasi Petani Kopi Merangin Jambi Diserang 2 Harimau Cukup Curam, Ada Jejak si Loreng
Baca juga: Sopir Truk Curhat Diminta Uang Pengawalan di Batang Hari Jambi, Polisi Bantah Itu Tidak Benar
Warga Kesulitan Dapatkan Obat Imunisasi, Kadis Kesehatan Tebo Jambi: Semua Puskesmas Kosong |
![]() |
---|
Kurir Bawa 1,9 Kg Sabu Asal Bungo Jambi Dikenakan 3 Pasal Tentang Narkotika |
![]() |
---|
Kondisi Lokasi Petani Kopi Merangin Jambi Diserang 2 Harimau Cukup Curam, Ada Jejak si Loreng |
![]() |
---|
Sopir Truk Curhat Diminta Uang Pengawalan di Batang Hari Jambi, Polisi Bantah Itu Tidak Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.