Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo
Modus dan Peran 7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi, Markup Harga hingga Rp1 M
Modus korupsi dan peran 7 tersangka pada dugaan korupsi pemangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Jambi tahun 2023.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Modus korupsi dan peran 7 tersangka pada dugaan korupsi pemangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Jambi tahun 2023.
Pagu anggaran pada pembangunan Pasar Tanjung Bungur sebesar Rp2,7 miliar, dan ditemukan Rp1 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pada kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 7 orang dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, penyidik menetapkan 3 tersangka, yakni:
1. N, Kadis Perindagkop selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).
2. ES, Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan
3. S pelaksanaan pembangunan Pasar Tanjung Bungur.
Baca juga: Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi Sarat Korupsi, Kios Bocor dan Gelap
Baca juga: Markup Proyek Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi Rp1 Miliar, 7 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Di tahap kedua, penyidik menetapkan dan menahan 4 oarng tersangka lagi, yakni:
4. DU sebagai Direktur CV KPB
5. HM peminjam CV yang melakukan pembangunan pasar
6. PS Konsultan Perencana
7. H Konsultan Pengawas.
Lantas bagaimana modus korupsi 7 tersangka?
Dikutip dari Kompas.com, Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy T South membeberkan modus dan peran tersangka pada kasus ini.
Dijelaskannya anggaran awal untuk pembangunan Pasar Tanjung Bungur sebesar Rp 5 miliar, kemudian disesuaikan menjadi Rp 3 miliar, dan akhirnya menjadi Rp 2,73 miliar. Dana tersebut bersumber dari Kementerian
Dalam prosesnya, tersangka N dan ES selaku PPK dan pejabat penandatanganan diduga telah menyusum Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan perhitungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bersama tersangka PS, mereka diduga melakukan praktik mark up harga.
"Jadi, NH, ES, dan PS melakukan perhitungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyebabkan terjadinya kemahalan harga (mark up) yang melewati standar harga satuan," kata Nophy saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Mantan Ketua KONI Muaro Jambi Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara pada Kasus Korupsi Dana Hibah
Baca juga: Update Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 M, Polisi Tak Temukan Adanya Pencucian Uang, Berkas P19
Akibat dari tindakan tersebut, tiga tersangka lainnya, yaitu DU, HM, dan RS, diduga mendapatkan keuntungan yang tidak wajar.
N, sebagai PPK Dinas Perindag Kabupaten Tebo, bersama dengan ES, HM, RS, dan H juga diduga merekayasa progres pembangunan pasar untuk memfasilitasi pencairan dana.
"Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan dari BPKP Provinsi Jambi, (korupsi ini) menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.061.233.105,09," sambung Nophy dalam rilisnya yang diterima Kompas.com.
Nophy menambahkan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU [NOMOR_PLACEHOLDER]20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Update Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 M, Polisi Tak Temukan Adanya Pencucian Uang, Berkas P19
Baca juga: Mantan Ketua KONI Muaro Jambi Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara pada Kasus Korupsi Dana Hibah
Baca juga: Berita Jambi: Empat Tahun Dua Pria Menjalin Asmara sebelum Tegukan Racun Merenggut Nyawa
Update Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 M, Polisi Tak Temukan Adanya Pencucian Uang, Berkas P19 |
![]() |
---|
Mantan Ketua KONI Muaro Jambi Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara pada Kasus Korupsi Dana Hibah |
![]() |
---|
Berita Jambi: Empat Tahun Dua Pria Menjalin Asmara sebelum Tegukan Racun Merenggut Nyawa |
![]() |
---|
Layangan Mirip Kuntilanak Terbang Malam Hari Viral di TikTok, Warganet: Takut Banget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.