Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo
Markup Proyek Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi Rp1 Miliar, 7 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hingga saat ini ada 7 tersangka yang ditahan Kejari Tebo diantaranya N Kadis Perindagkop selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), ES Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan, dan S pelaksanaan pembangunan pasar.
Baca juga: Kasus Korupsi Rp1 Miliar di Pasar Tanjung Bungur, 7 Orang Ditahan Kejari Tebo Jambi
Mereka bertiga ditahan pada Rabu (11/6) malam. Kemudian pada Selasa (17/6) sekitar pukul 23.59 WIB Kejari kembali menahan
4 orang tersangka diantaranya,DU sebagai Direktur CV KPB, H peminjam Bendera, PS Konsultan Perencana, H Konsultan Pengawas.
Kajari Tebo Ridwan Ismawanta menyebut, mereka ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan.
Mereka disangka kan pasal 2 Jo pasal 18 tindakan pidana korupsi UU tindak pidana korupsi. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tindak pidana korupsi.
"Ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Daftar 9 Modus Korupsi pada Sektor Pendidikan Menurut KPK, Suap SPMB s/d Piagam Palsu
Kajari menegaskan, siapapun yang terlibat pada kasus korupsi tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Hingga saat ini Kajari Tebo masih terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka baru.
Untuk diketahui, dari kerugian negara hingga saat ini belum dikembalikan oleh para tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kejari menetapkan tiga orang tersangka pada pembangunan pasar Tanjung Bungur Muara Tebo, pada dana tugas pembatuan tahun anggaran 2023.
Tiga orang tersangka tersebut diantaranya, N Kadis Perindagkop selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), ES Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan, dan S pelaksanaan pembangunan pasar.
Dana tersebut merupakan dana dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Baca juga: Kejari Tebo Jambi Tahan Lagi 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur
Kajari bilang, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tiga orang tersangka.
"Perlu kami sampaikan tindak pidana korupsi ini adalah melakukan perbuatan markup anggaran," ujarnya.
Anggaran untuk pembangunan pasar cukup besar, Rp 2.7 miliar di korupsi Rp 1.011.000.000.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.