Status BSU BPJS Ketenagakerjaan Masih Verifikasi dan Validasi, Sampai Kapan?

Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih dalam proses verifikasi dan validasi di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Suci Rahayu PK
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU - Laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id yang menyediakan informasi seputar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih dalam proses verifikasi dan validasi di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kamu mendapatkan notifikasi "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi", artinya data kamu sedang diproses dan belum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Lalu, sampai kapan proses ini berlangsung?

Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7, tidak dijelaskan tenggat waktu proses verifikasi dan validasi berlangsung.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting yang tidak bisa dilewatkan. Karena itu, pekerja yang mengecek BSU diminta untuk menunggu hingga muncul perubahan status diterima atau tidaknya.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah tahapan yang membuat seseorang berhak menerima BSU 2025.

Tahapan ini dimulai dari pendataan calon penerima yang diambil dari kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 50 Rumah di Tanjabbar Jambi, Berawal Korsleting Genset

Baca juga: Tak Ada Negosiasi Gencatan Senjata bagi Iran selama Israel Terus Menggempur Wilayahnya

Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan subsidi upah dengan persyaratan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Adapun syaratnya sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025

3. Menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.5000.000 atau maksimal UMK/UMP daerah

4. Bukan anggota TNI dan Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN)

5. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan

6. Memiliki rekening aktif pada bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN)

Baca juga: Prakiraan Cuaca Provinsi Jambi, Selasa 17 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Diguyur Hujan Ringan

Jadwal Pencairan BSU 2025

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved