Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

Sosok Hanif Faisol, Menteri Lingkungan Hidup Alumni UB Kader PAN Ungkap Temuan Tim soal Raja Ampat

Sosok Hanif Faisol Nurofiq menjadi perhatian usai mengungkap hasil temuan tim yang meninjau langsung polemik tambang nikel di Raja Ampat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
UNGKAP TEMUAN: Sosok Hanif Faisol Nurofiq menjadi perhatian usai mengungkap hasil temuan tim yang meninjau langsung polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang kini jadi sorotan. Dia mengungkapkan itu sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. 

Pada 2016, ia diangkat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. 

Pada 2023, Hanif diangkat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL).

Pada 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo mengangkat Hanif sebagai Menteri Lingkungan Hidup merangkap Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam Kabinet Merah Putih.

Di tahun yang sama, ia bergabung kedalam PAN.

Baca juga: FAKTA Miris Bocah di Bawah Umur Gabung Geng Motor Buat Molotov di Cirebon, Dedi Mulyadi Sedih

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol mengungkapkan hasil temuan terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Temuan itu ditemukan setelah pihaknya menurunkan tim pengawasan lingkungan meninjau langsung aktivitas tambang.

Dikatakannya, tim di sana meninjau empat lokasi.

Dijelaskannya, peninjauan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang dinilai cukup intensif.

“Kami telah menugaskan tim ke lapangan pada tanggal 26 sampai 31 Mei 2025 di empat lokasi: PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Beberapa hari ke depan kami juga menyusul ke sana, ada beberapa hal yang harus kami tangani terlebih dahulu di Jakarta, khususnya soal kualitas udara,” ungkap Hanif Faisol, Minggu (8/6/2025).

Kata dia, tim Kementerian LH menggunakan drone untuk mendokumentasikan kondisi fisik lapangan.

Beberapa lokasi yang dipantau termasuk Pulau Gag, Pulau Mayabun, Pulau Kawing, dan Pulau Manuran.

Semua itu merupakan pulau-pulau kecil yang mendapat perlindungan khusus menurut UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU revisinya No. 1 Tahun 2014.

“Pulau Gag termasuk dalam kategori pulau kecil, dengan luas 6.030 hektar. Berdasarkan undang-undang, wilayah seperti ini tidak bisa sembarangan dimanfaatkan, apalagi untuk kegiatan tambang terbuka,” jelas Hanif.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ditinggal Kerja Malam, Dua Sapi Warga Tanjung Belit Jambi Tewas Terpanggang di Kandang

Baca juga: TEMUAN Kementerian Lingkungan Hidup di Tambang Nikel Raja Ampat: Singgung Izin Khusus, Sedimentasi

Baca juga: MANTAN Stafsus Nadiem Makarim Diperiksa Atas Kasus Laptop Rp9,9 Triliun, Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: MENDIKDASMEN Soroti Kebijakan Jam Masuk Sekolah Dedi Mulyadi, Minta Semua Ngikut Aturan Kementerian

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved