Berita Sarolangun

Siapa Tiga Polisi Sarolangun yang Dipecat tidak Hormat karena Langgar Etik?

Tiga anggota Polres Sarolangun resmi mendapat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Mareza Sutan AJ
Ist
POLISI DIPECAT - Tiga anggota Polres Sarolangun resmi diberhentikan atau dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Siapa ketiga polisi itu? 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Tiga anggota Polres Sarolangun resmi mendapat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, pada Rabu (4/6) di Lapangan Mapolres Sarolangun.

Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor: KEP/148/IV/2025 tanggal 15 April 2025.

Siapa ketiga polisi tersebut?

Identitas 3 Polisi yang Dipecat tidak Hormat

Mereka adalah tiga polisi berinisial ES, DW, dan MA.

Ketiganya terbukti secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etik Profesi Polri.

Meski ketiga anggota yang di-PTDH tidak hadir dalam upacara (in-absensia), kegiatan tetap berjalan dengan khidmat.

Foto masing-masing anggota dibawa dan dihadapkan kepada Kapolres Sarolangun selaku Inspektur Upacara sekaligus diberikan tanda silang.

Upacara itu juga dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres, Kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh anggota Polres dan Polsek.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya dalam sambutannya prihatinan atas adanya tiga personel Polres Sarolangun diberhentikan dengan cara tidam hormat.

"Kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH," ujar Kapolres.

Ia menekankan bahwa profesi Polri memang tidak menjanjikan kekayaan, namun memberikan kesempatan untuk hidup bermartabat.

PTDH ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga keseimbangan antara reward dan punishment.

Ia menghimbau seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved