Berita Viral

KEBIJAKAN Dedi Mulyadi Atur Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Resmi Terbit: Pukul 6.30 Pagi

Peraturan satu diantara gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yakni terkait jam masuk sekolah telah diterbitkan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
MULAI BERLAKU: Peraturan satu diantara gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yakni terkait jam masuk sekolah telah diterbitkan. Kebijakan itu untuk satuan pendidikan dari mulai tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA diatur dalam surat edaran nomor 58/PK.03/DISDIK itu diterbitkan pada akhir bulan lalu. 

KEBIJAKAN Dedi Mulyadi Atur Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Resmi Terbit: Pukul 6.30 Pagi

TRIBUNJAMBI.COM - Peraturan satu diantara gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yakni terkait jam masuk sekolah telah diterbitkan.

Adapun kebijakan itu untuk satuan pendidikan dari mulai tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA.

Berlakunya itu diatur dalam surat edaran yang diterbitkan mengenai pengaturan jam pelajaran efektif.

Adapun surat edaran nomor 58/PK.03/DISDIK itu diterbitkan pada akhir bulan lalu.

Surat edara itu untuk mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter dan Singer.

Karenanya, surat edaran itu mengatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan potensi usia peserta didik di Jawa Barat.

Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB.

Kemudian,  hari sekolah hanya Senin - Jumat.

Baca juga: Jujur Aja Saya Memang Lagi Sombong Itu Dedi Mulyadi Minta Maaf:Pagi Milik Saya, Siang untuk Rakyat

Baca juga: GEBRAKAN Dedi Mulyadi untuk Lapangan Kerja: Revolusi Sistem Rekrutmen dan Pembangunan Industri Jabar

Sementara pada Sabtu - Minggu menjadi hari libur sekolah.

Namun, tampaknya kebijakan itu diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026, dan saat ini rata-rata para siswa juga rata-rata tengah mengikuti penilaian sumatif akhir tahun ajaran 2024/2025.

Kepala SMAN 19 Bandung, Imam Lubisasono, mengatakan, berdasarkan nota dinas dari Disdik Provinsi Jawa Barat kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB diberlakukan pada tahun ajaran baru.

"Kebijakan tersebut diterapkan pada tahun ajaran baru mulai Juli 2025, sesuai nota dinas Disdik Jabar," kata Imam Lubisasono saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Selasa (3/6/2025).

Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyampaikan, kebijakan masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB secara efektif akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2025.

Saat ini, siswa-siswi SMAN 1 Bandung juga tengah melaksanakan penilaian sumatif akhir, sehingga masih menerapkan aturan jam masuk sekolah seperti biasanya.

Pihaknya mengakui, secara umum kebijakan yang tertuang dalam surat edaran gubernur itu tidak terlalu memengaruhi pembelajaran.

Sebab, SMAN 1 Bandung menerapkan jam masuk sekolah mulai pukul 06.45 WIB.

Baca juga: SIAPA Retno Listyarti Berani Kritik Kebijakan Jam Malam Pelajar Ala Dedi Mulyadi? Ternyata Aktivis

"Kemungkinan tidak banyak berubah, karena jam masuk sekolah kami juga lebih awal, dan memang sejak beberapa tahun terakhir hari liburnya juga Sabtu - Minggu," ujar Tuti Kurniawati.

Tuti mengatakan, durasi satu jam pelajaran juga tetap berlangsung selama 45 menit.

Sehingga diperkirakan waktu pulang sekolahnya lebih cepat 15 menit saat aturan jam masuk 06.30 WIB mulai diberlakukan

Selama ini, siswa SMAN 1 Bandung mengikuti pembelajaran mulai pukul 06.45 WIB - 14.45 WIB.

Sehingga jika jam masuknya menjadi pukul 06.30 WIB maka pulang sekolah pada pukul 14.30 WIB.

Sementara Humas SMPN 35 Bandung, Ganjar Sulandiana, mengaku, hingga kini belum mendapatkan informasi perubahan jam masuk sekolah sesuai surat edaran tersebut mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

"Kami masih menerapkan jam masuk sekolah pukul 07.00 WIB, dan belum mendapat informasi terkait rencana perubahan jam masuk sekolah (dari Disdik Kota Bandung)," kata Ganjar Sulandiana.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Warga Jambi Keluhkan Proyek Revitalisasi Drainase, Edi Purwanto: Kontraktor Bertanggung Jawab

Baca juga: Ayah dan Anak Perempuannya Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo, Polisi Temukan 5,73 Gram Sabu

Baca juga: Mantan Anggota Polisi dan Istri Siri Ditangkap Satresnarkoba Bungo

Baca juga: Diskon Listrik Diumumkan Airlangga Dibatalkan Sri Mulyani, ESDM: Kebijakan Tak Berasal dari Kami

Artikel ini diolah dari TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved