Berita Bungo

Ayah dan Anak Perempuannya Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo, Polisi Temukan 5,73 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Polres Bungo
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, saat konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Bungo, Senin (2/6/2025) 

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO- Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tidak hanya pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sabu milik tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Senin (2/6/2025).

Terduga pelaku berinisial MAR, AL, M merupakan residivis berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo pada Kamis (29/5/2025), sekira pukul 20.00 WIB disebuah rumah di Kelurahan, Jaya Setia, Kabupaten Bungo.

MAR diketahui merupakan anak perempuan M juga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari hasil penangkapan ketiga pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,73 gram.

Baca juga: Regina Tilep Uang Nasabah Bank Jambi Rp7,1 Miliar Sendiri? Polda Buka Kemungkinan Tersangka Baru

Baca juga: Mantan Anggota Polisi dan Istri Siri Ditangkap Satresnarkoba Bungo

Kemudian RUS istri sirih AR merupakan mantan anggota Polri, berhasil ditangkap Satresnarkoba pada, Minggu (1/6/2025), sekira pukul 23.00 WIB di sebuah kamar Kos di SPA Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 12,06 gram.

"Untuk kelima tersangka ini secara komulatif bisa kami golongkan sebagai bandar sabu di wilayah Kabupaten Bungo," ujar AKBP Natalena Eko Cahyono.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap terus bergerak untuk mewujudkan Zero Narkoba di wilayah hukum Polres Bungo.

Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 Ayat (2) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar.  (Tribunjambi.com/Sopianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mantan Anggota Polisi dan Istri Siri Ditangkap Satresnarkoba Bungo

Baca juga: Simak Cara dan Penerima Subsidi Pekerja Rp600 Ribu 2  Bulan Segera Cair, Sri Mulyani: Bulan Juni Ini

Baca juga: Prediksi Skor Tim Putri Austria vs Jerman di Generali Arena 4/6/2025/2025 Pukul 01.30 WIB

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved