Pembobolan Rekening Bank Jambi
Rafina Salsabila Tilep Uang Nasabah Bank Jambi Rp7,1 M Sendiri? Polda: Kemungkinan Tersangka Baru
Kasus pembobolan rekening nasabah BPD Jambi atau Bank Jambi, memungkinkan adanya tersangka baru.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Kasus pembobolan rekening nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi, memungkinkan adanya tersangka baru.
Saat ini baru satu tersangka yakni Rafina Salsabila (26 tahun, sebelumnya ditulis Regina), mantan karyawati Bank Jambi cabang Kerinci yang berstatus tersangka pembobolan rekening yang jumlahnya mencapai Rp7,1 miliar.
Saat periode penggelapan dana nasabah yakni September 2023-September 2024, Rafina Salsabila menjabat sebagai analis kredit.

Dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, kemungkinan adanya tersangka baru kasus ini sangat terbuka.
"Kalau memang ada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan (tersangka lain, red). tergantung hasil penyidikan dan persidangan," katanya seperti dikutip dari Kompas.com, selasa (3/6/2025).
Sejauh ini Taufik belum dapat memastikan apakah Direktur Utama Bank Jambi ikut diperiksa dalam kasus ini.
"Belum monitor, saya cek lagi. Karena untuk saksi semuanya diperiksa," tambahnya.
Sebelumnya, terungkap cara karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi cabang Kerinci, bobol rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar.
Mantan karyawati Bank Jambi berinisial RS (26) kini berstatus tersangka di Polda Jambi.
Baca juga: Tilep Uang Nasabah Bank Jambi hingga Rp7,1 Miliar, RS Ternyata Orang Dekat Mantan Buati Kerinci
Baca juga: Cara Licik Karyawati Bank Jambi di Kerinci Bobol Rekening Nasabah Rp7,1 Miliar, Gara-gara Hal Sepele
Modus bobol rekening nasabah yang dilakukan RS dilakukan dalam kurun waktu september 2023 hingga September 2024.
Aksi RS bermula saat ada nasabah yang mempercayakan RS untuk melakukan penarikan uang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, mengatakan RS memanfaatkan kepercayaan dari salah satu nasabah sebagai celah awal untuk menipu teller bank.
“Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).
Dengan modal ini, RS mengaku juga diberi kuasa nasabah lain untuk melakukan transaksi.
RS berpura-pura menjadi perwakilan, lalu memalsukan tanda tangan dan mencairkan dana tanpa izin pemilik rekening.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.