Berita Bungo

Mantan Anggota Polisi dan Istri Siri Ditangkap Satresnarkoba Bungo

AR mantan anggota Polri diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bungo.

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Polres Bungo
AR mantan anggota Polri diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bungo. Pasutri ini dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Bungo, Senin (2/6/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO- AR mantan anggota Polri diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bungo.

Tidak hanya AR, RUS yang merupakan istri sirinya juga diamankan Satresnarkoba Polres Bungo.

Hal itu disampaikan AKBP Natalena Eko Cahyono saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Senin (2/6/2025).

Ia menyebut, ada 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba satu diantaranya merupakan mantan anggota Polri.

Kapolres menerangkan, terduga pelaku berinisial MAR, AL, M merupakan residivis berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo pada Kamis (29/5/2025) sekira pukul 20.00 WIB disebuah Rumah di Kelurahan, Jaya Setia, Kabupaten Bungo.

Dari hasil penangkapan ketiga pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,73 gram, diketahui MAR merupakan anak perempuan M. 

Baca juga: Regina Tilep Uang Nasabah Bank Jambi Rp7,1 Miliar Sendiri? Polda Buka Kemungkinan Tersangka Baru

Baca juga: BENARKAH Nadiem Makarim Buronan Jaksa di Kasus Laptop? Kata Kejagung Soal Foto Viral-Penggeledahan

Kemudian RUS istri sirih AR merupakan mantan anggota Polri, juga berhasil ditangkap Satresnarkoba pada Minggu, (1/6/2025), sekira pukul 23.00 WIB di sebuah kamar Kos di SPA Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 12,06 gram.

"Untuk kelima tersangka ini secara kumulatif bisa kami golongkan sebagai bandar sabu di wilayah Kabupaten Bungo," ujar AKBP Natalena Eko Cahyono.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap terus bergerak untuk mewujudkan Zero Narkoba di wilayah hukum Polres Bungo.

Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar.  (Tribunjambi.com/Sopianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wagub Sani: Bangun Jambi Dengan Sinergi, Samakan Persepsi dan Pendapat Untuk Pembangunan Lebih Baik

Baca juga: Regina Tilep Uang Nasabah Bank Jambi Rp7,1 Miliar Sendiri? Polda Buka Kemungkinan Tersangka Baru

Baca juga: EKSKLUSIF! Viral Peretas Bongkar Dugaan Korupsi Rp21.8 M di Disdik Jambi, Sebut Nama-Bukti Digital!

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved