Berita Bungo
Mantan Anggota Polisi dan Istri Siri Ditangkap Satresnarkoba Bungo
AR mantan anggota Polri diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bungo.
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO- AR mantan anggota Polri diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bungo.
Tidak hanya AR, RUS yang merupakan istri sirinya juga diamankan Satresnarkoba Polres Bungo.
Hal itu disampaikan AKBP Natalena Eko Cahyono saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Senin (2/6/2025).
Ia menyebut, ada 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba satu diantaranya merupakan mantan anggota Polri.
Kapolres menerangkan, terduga pelaku berinisial MAR, AL, M merupakan residivis berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo pada Kamis (29/5/2025) sekira pukul 20.00 WIB disebuah Rumah di Kelurahan, Jaya Setia, Kabupaten Bungo.
Dari hasil penangkapan ketiga pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,73 gram, diketahui MAR merupakan anak perempuan M.
Baca juga: Regina Tilep Uang Nasabah Bank Jambi Rp7,1 Miliar Sendiri? Polda Buka Kemungkinan Tersangka Baru
Baca juga: BENARKAH Nadiem Makarim Buronan Jaksa di Kasus Laptop? Kata Kejagung Soal Foto Viral-Penggeledahan
Kemudian RUS istri sirih AR merupakan mantan anggota Polri, juga berhasil ditangkap Satresnarkoba pada Minggu, (1/6/2025), sekira pukul 23.00 WIB di sebuah kamar Kos di SPA Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 12,06 gram.
"Untuk kelima tersangka ini secara kumulatif bisa kami golongkan sebagai bandar sabu di wilayah Kabupaten Bungo," ujar AKBP Natalena Eko Cahyono.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap terus bergerak untuk mewujudkan Zero Narkoba di wilayah hukum Polres Bungo.
Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wagub Sani: Bangun Jambi Dengan Sinergi, Samakan Persepsi dan Pendapat Untuk Pembangunan Lebih Baik
Baca juga: Regina Tilep Uang Nasabah Bank Jambi Rp7,1 Miliar Sendiri? Polda Buka Kemungkinan Tersangka Baru
Baca juga: EKSKLUSIF! Viral Peretas Bongkar Dugaan Korupsi Rp21.8 M di Disdik Jambi, Sebut Nama-Bukti Digital!
Wagub Sani: Bangun Jambi Dengan Sinergi, Samakan Persepsi dan Pendapat Untuk Pembangunan Lebih Baik |
![]() |
---|
Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Naik Hari Ini 3/6/2026, Antam Dibanderol Rp1.959.000 per Gram |
![]() |
---|
EKSKLUSIF! Viral Peretas Bongkar Dugaan Korupsi Rp21.8 M di Disdik Jambi, Sebut Nama-Bukti Digital! |
![]() |
---|
Mantan Bupati Tanjabbar Safrial Jadi Saksi Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp126 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.