Bantuan Subsidi Upah

Simak Cara dan Penerima Subsidi Pekerja Rp600 Ribu 2  Bulan Segera Cair, Sri Mulyani: Bulan Juni Ini

Uang sebesar Rp600 ribu akan diberikan kepada pekerja sebagai bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi pekerja.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
SEGERA CAIR: Menteri Keuangan Sri Mulyani. Uang sebesar Rp600 ribu akan diberikan kepada pekerja sebagai bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi pekerja. Bantuan dana yang juga diberikan kepada guru honorer itu akan dicarikan mulai Juni 2025 ini.  

TRIBUNJAMBI.COM - Uang sebesar Rp600 ribu akan diberikan kepada pekerja sebagai bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi pekerja.

Bantuan dana yang juga diberikan kepada guru honorer itu akan dicarikan mulai Juni 2025 ini. 

Adapun BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Kategori lain yakni penerima subsidi pekerja dengan gaji di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, program ini menyasar 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Setiap penerima akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

"Diberikan untuk bulan Juni dan Juli jadi dua bulan Rp600 ribu. Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini," ujar Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).

Selain pekerja formal, subsidi pekerja juga diberikan kepada 565 ribu guru honorer.

Baca juga: CAIR Rp300 Ribu di Bulan Juni dan Juli, Simak 4 Cara Cek Penerima Subsidi Pekerja 2025

Baca juga: Subsidi Pekerja 2025: Jaring Pengaman Ekonomi bagi Pekerja Bergaji Rendah

Jumlah itu terdiri dari 288 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kemudian, 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama. 

Nilai bantuannya sama, yakni Rp600 ribu per orang untuk dua bulan.

Siapa yang Menerima BSU?

1. Pekerja

Penerima dari kalangan pekerja yang akan menerima subsidi pekerja yakni sebanyak 17,3 juta.

Para pekerja yang menerima dengan kategori memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved