Bantuan Subsidi Upah

Simak Cara dan Penerima Subsidi Pekerja Rp600 Ribu 2  Bulan Segera Cair, Sri Mulyani: Bulan Juni Ini

Uang sebesar Rp600 ribu akan diberikan kepada pekerja sebagai bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi pekerja.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
SEGERA CAIR: Menteri Keuangan Sri Mulyani. Uang sebesar Rp600 ribu akan diberikan kepada pekerja sebagai bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi pekerja. Bantuan dana yang juga diberikan kepada guru honorer itu akan dicarikan mulai Juni 2025 ini.  

     - Mereka harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

     - Data calon penerima untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta ini disebut sudah diperbarui dan "clean" oleh BPJS Ketenagakerjaan.

2. Guru Honorer

Adapun jumlah guru honorer yang akan mendapatkan bantuan subsidi pekerja itu sebanyak 565.000 orang.

Baca juga: Subsidi Pekerja Cair Lagi 5 Juni, Tapi Lebih Kecil dari Pandemi: Kenapa?

Jumlah itu terdiri dari 288.000 guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kemudian, 277.000 guru di Kementerian Agama.

Jumlah dan Waktu Penyaluran

 - BSU diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan (Juni dan Juli), sehingga totalnya Rp 600 ribu

- Penyaluran BSU diupayakan bisa cair pada bulan Juni 2025 ini

Sri Mulyani menegaskan bahwa data calon penerima BSU telah diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan agar lebih tepat sasaran.

"Datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah," katanya.

BSU tahun ini menggantikan rencana diskon tarif listrik 50 persen yang batal direalisasikan karena proses penganggaran yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pada Juni–Juli 2025.

Total anggaran BSU untuk pekerja dan guru honorer berasal dari APBN sebesar Rp10,72 triliun.

BSU menjadi bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah. 

Empat lainnya mencakup diskon tarif transportasi umum, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial berupa tambahan kartu sembako dan beras 10 kilogram.

Serta diskon iuran jaminan kehilangan kerja untuk industri padat karya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wagub Sani: Bangun Jambi Dengan Sinergi, Samakan Persepsi dan Pendapat Untuk Pembangunan Lebih Baik

Baca juga: Wagub Sani Resmi Buka PEPARPEPROV Jambi Tahun 2025

Baca juga: Wagub Jambi A Sani dan Sekda Sudirman Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved