Subsidi Upah
Subsidi Pekerja 2025: Jaring Pengaman Ekonomi bagi Pekerja Bergaji Rendah
Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi pekerja pada tahun 2025.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
BSU 2025: Jaring Pengaman Ekonomi bagi Pekerja Bergaji Rendah
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi pekerja pada tahun 2025.
Program itu sebagai upaya untuk menjaga daya beli dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tantangan ekonomi global.
Program ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
bertujuan untuk memberikan dukungan finansial langsung kepada mereka yang terdampak.
Kriteria Penerima BSU 2025
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi calon penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025.
- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Baca juga: SIAP-SIAP! Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Subsidi Pekerja Mulai 5 Juni, Ini Kategori yang Dapat
Baca juga: Subsidi Pekerja Cair Lagi 5 Juni, Tapi Lebih Kecil dari Pandemi: Kenapa?
- Bekerja di sektor-sektor yang terdampak signifikan oleh kondisi ekonomi, seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
Mekanisme Penyaluran
BSU akan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dengan metode pemindahbukuan langsung ke rekening penerima.
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk mendukung program ini, dengan target menjangkau sekitar 16 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Tujuan dan Harapan
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa BSU 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Diharapkan, bantuan ini dapat membantu meringankan beban pekerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Baca juga: Kuartal I Lesu, Pemerintah Tancap Gas dengan 6 Stimulus Ekonomi di Libur Sekolah
Langkah Selanjutnya
Pemerintah mengimbau para pekerja untuk memastikan data mereka terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250527-subsidi-pekerja.jpg)