Subsidi Upah
CATAT! Pemerintah Gulirkan 5 Stimulus Ekonomi Mulai Juni Selain Subsidi Pekerja: Diskon Tol-Listrik
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan lima stimulus ekonomi tambahan selain bantuan subsidi pekerja.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan lima stimulus ekonomi tambahan selain bantuan subsidi pekerja.
Bantuan ini akan mulai digulirkan pada Juni 2025.
Serangkaian insentif ini dihadirkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, terutama selama masa libur sekolah.
Langkah ini diputuskan dalam rapat koordinasi nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (23/5) di Jakarta.
Stimulus akan digulirkan bersamaan dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang juga mulai disalurkan 5 Juni 2025.
Berikut lima stimulus utama yang akan diterapkan:
1. Diskon Biaya Transportasi
Pemerintah memberikan potongan harga untuk tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa liburan sekolah.
Baca juga: SIAP-SIAP! Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Subsidi Pekerja Mulai 5 Juni, Ini Kategori yang Dapat
Baca juga: Ketua TP PKK Batanghari Jambi Serahkan Bantuan Bencana Alam dan Non Alam
Tujuannya adalah meringankan beban mobilitas keluarga serta mendorong pariwisata domestik.
2. Potongan Tarif Tol
Selama Juni hingga Juli 2025, pengguna jalan tol akan mendapatkan diskon tarif khusus.
Program ini menyasar sekitar 110 juta pengendara, terutama yang melakukan perjalanan antar kota di masa liburan.
3. Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Sebanyak 79,3 juta rumah tangga berdaya listrik di bawah 1.300 VA akan menerima diskon 50 persen tarif listrik selama dua bulan, yakni Juni dan Juli.
Kebijakan ini diyakini akan meringankan pengeluaran rumah tangga rentan.
4. Tambahan Bantuan Sosial
Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sembako dan bantuan pangan, yang akan menjangkau 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Ini menjadi bentuk perlindungan sosial yang berkelanjutan terhadap keluarga prasejahtera.
5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Buruh yang bekerja di sektor padat karya akan mendapatkan diskon iuran JKK, sebagai bentuk dukungan terhadap sektor industri padat tenaga kerja.
Baca juga: EMOSI Warga Sijambe Tak Terbendung Sampai Polisi Turun Tangan Amankan Sekdes, Diduga Tilap Dana Desa
Stimulus ini diharapkan membantu pelaku usaha tetap produktif dan mampu mempertahankan tenaga kerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.