Pencairan Gaji ke-13 Mulai 2 Juni 2025, Berapa Besaran yang Diterima PNS PPPK, Pensiunan, TNI Polri?
Pencairan gaji ke-13 PNS berbarengan dengan PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Besaran Gaji PNS Tahun 2025
Hingga saat ini, belum ada perubahan terkait besaran gaji PNS tahun 2025.
Artinya, gaji masih mengacu pada regulasi terakhir yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Besaran gaji PNS tahun 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
Golongan I
IA Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Kabarnya Capai Rp8 Juta per Bulan
Baca juga: Agus Buntung Terbukti Lakukan Pelecehan Lebih Satu Kali, Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta
Baca juga: Dugaan Malapraktik dan Kelalaian RS Erni Medika Jambi, Kapolda Sebut Akan Diselidiki
Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Kabarnya Capai Rp8 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Agus Buntung Terbukti Lakukan Pelecehan Lebih Satu Kali, Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta |
![]() |
---|
Hari Ini Bus Listrik Kado HUT Pemkot Jambi Mulai Uji Coba, Simak Rutenya! |
![]() |
---|
PANIK Bujang Buntu di Jambi Maling TV Ketahuan Pemilik, Video Kabur Sampe Lempar Barang Curian Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.