Pencairan Gaji ke-13 Mulai 2 Juni 2025, Berapa Besaran yang Diterima PNS PPPK, Pensiunan, TNI Polri?

Pencairan gaji ke-13 PNS  berbarengan dengan PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
ILUSTRASI - Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS, PPPK, Pensiunan, TNI Polri? 

8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

10. Hakim Ad Hoc

11. Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural

12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)

13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

14. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri; Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.

15. Pejabat negara.

Baca juga: Agus Buntung Terbukti Lakukan Pelecehan Lebih Satu Kali, Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

Baca juga: Bawa Emas 1,2 Kg Senilai Rp1 M Hasil Tambang Ilegal, 2 Warga Mernagin Ditangkap Polisi

Komponen Gaji ke-13

Tak hanya jadwal pencairan, besaran gaji ke-13 yang akan diberikan juga sudah ditetapkan. 

Gaji ke-13 ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim terdiri dari:

- Gaji Pokok

- Tunjangan melekat

- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen

Sementara itu, gaji ke-13 bagi ASN di daerah diberikan dengan skema serupa, tapi besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved