Pencairan Gaji ke-13 Mulai 2 Juni 2025, Berapa Besaran yang Diterima PNS PPPK, Pensiunan, TNI Polri?
Pencairan gaji ke-13 PNS berbarengan dengan PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Hakim Ad Hoc
11. Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
14. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri; Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
15. Pejabat negara.
Baca juga: Agus Buntung Terbukti Lakukan Pelecehan Lebih Satu Kali, Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta
Baca juga: Bawa Emas 1,2 Kg Senilai Rp1 M Hasil Tambang Ilegal, 2 Warga Mernagin Ditangkap Polisi
Komponen Gaji ke-13
Tak hanya jadwal pencairan, besaran gaji ke-13 yang akan diberikan juga sudah ditetapkan.
Gaji ke-13 ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim terdiri dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen
Sementara itu, gaji ke-13 bagi ASN di daerah diberikan dengan skema serupa, tapi besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Kabarnya Capai Rp8 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Agus Buntung Terbukti Lakukan Pelecehan Lebih Satu Kali, Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta |
![]() |
---|
Hari Ini Bus Listrik Kado HUT Pemkot Jambi Mulai Uji Coba, Simak Rutenya! |
![]() |
---|
PANIK Bujang Buntu di Jambi Maling TV Ketahuan Pemilik, Video Kabur Sampe Lempar Barang Curian Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.