Berita Jambi

Bawa Emas 1,2 Kg Senilai Rp1 M Hasil Tambang Ilegal, 2 Warga Merangin Ditangkap Polisi

Bawa emas 1,2 kilogram hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) dari Merangin, ANR (45) ditangkap Ditreskrimsus  Polda Jambi.

|
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
EMAS ILEGAL - 2 warga Merangin, Jambi yang akan menjual emas ilegal di Merangin, Jambi ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi. Sang kurirbawa butiran emas seberat 1,2 kilogram menuju Sumatera Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Bawa emas 1,2 kilogram hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) dari Merangin, ANR (45) ditangkap Ditreskrimsus  Polda Jambi.

Selain ANR yang bertindak sebagai kurir, polisi juga menangkap SMR (46), pemilik enas dan pengepul emas dari berbagai tambang ilegal di Merangin.

ANR ditangkap saat akan membawa emas 1,2 Kg ke Sumatera Barat (Sumbar) untuk dijual.

Penangkapan kurir emas itu dilakukan polisi pada 
24 Mei 2025 malam di Kecamatan Bangko, Merangin saat ANR mengendarai sepeda motor Honda supra X.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengungkap, saat melakukan patroli, pihaknya mendapat laporan bahwa ada orang yang membawa butiran emas yang rencananya akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat.

“Ditemukan orang menggunakan motor lalu ditangkap, lalu diinterogasi siapa pemilik emas ini dijelaskan bahwa pemilik adalah saudara SMR,” ungkap Taufik, Selasa (27/5/2025).

Dia menyebut, setelah mengantongi identitas pemilik emas petugas melakukan pengembangan dan menangkap SMR yang kebetulan ada di dekat lokasi penangkapan ANR.

Baca juga: Pesan Gubernur Jambi saat Melepas Kloter Terakhir: Jaga Jemaah, Jalankan Tugas dengan Amanah

Baca juga: Bos Besar Narkoba Jambi Helen Jadi Saksi untuk Terdakwa Diding, Ngaku Banyak Lupa

Baca juga: Dua Rudal Houthi Meluncur: Israel Tutup Bandara, Jutaan Warga Cari Tempat Berlindung

“Ditangkaplah SMR juga dan akhirnya kedua orang ini bawa untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka ngaku butiran emas itu hasil dari pertambangan ilegal di wilayah Merangin,” sebutnya.

“Kita amankan dua orang ini dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dengan peran masing-masing,  SMR sebagai pemilik emas dan ANR berperan sebagai pengantar,” tambahnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang 2,5 juta ongkos kurir emas, emas 1,2 kilogram didalam plastik senilai Rp 2 miliar lebih , sepeda motor dan sejumlah handphone.

Keduanya dikenakan pasal 161 undang-undang nomor 2 tahun 2025 tentang pertambangan mineral dan batubara, ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 miliar. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bos Besar Narkoba Jambi Helen Jadi Saksi untuk Terdakwa Diding, Ngaku Banyak Lupa

Baca juga: VIRAL Sopir Ditilang Polisi di Sarolangun Jambi: Surat Hidup, SIM Ada, tapi Masih Disetop

Baca juga: Penutupan Sementara Jalan KM 58 Bungo Jambi, Rangka Jembatan Bailey Dipindahkan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved