Berita Nasional
Agus Buntung Terbukti Lakukan Pelecehan Lebih Satu Kali, Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta
IWAS alias Agus divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - IWAS alias Agus, pemuda difabel yang sempat menjadi sorotan publik karena kasus pelecehan seksual, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Tak hanya hukuman penjara, Agus yang dijuluki Agus Buntung itu juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta.
Vonis ini dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (27/5/2025).
Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara, menyatakan bahwa Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.
Bahkan tindakan itu lebih dari satu kali dan terhadap lebih dari satu korban.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Mahendrasmara.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda serupa.
Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, dalam keterangan persnya menegaskan perbuatan Agus masuk dalam kategori berat.
Sebab dilakukan berulang dan telah menyebabkan trauma mendalam bagi para korban.
Baca juga: Alasan Agus Buntung Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara, Ini Penjelasannya
Baca juga: Ingat Agus Buntung di Lombok? Di Sidang Pelecehan Muntah dan Histeris Minta Dibebaskan
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," jelas Ary.
Selain menimbulkan trauma, tindakan Agus juga dinilai telah memicu keresahan di tengah masyarakat.
Meski begitu, ada beberapa hal yang meringankan hukuman, seperti usia Agus yang masih muda, sikap sopan selama persidangan, dan harapan agar ia dapat memperbaiki diri di masa depan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman penjara.
Usai pembacaan vonis, baik pihak terdakwa, penasihat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir, menandakan kemungkinan upaya hukum lanjutan masih terbuka.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hari Ini Bus Listrik Kado HUT Pemkot Jambi Mulai Uji Coba, Simak Rutenya!
Baca juga: Dugaan Malapraktik dan Kelalaian RS Erni Medika Jambi, Kapolda Sebut Akan Diselidiki
Baca juga: PANIK Bujang Buntu di Jambi Maling TV Ketahuan Pemilik, Video Kabur Sampe Lempar Barang Curian Viral
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.