Alasan Agus Buntung Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara, Ini Penjelasannya
Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (27/5/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Agus Buntung (22).
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (27/5/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Agus Buntung (22).
Majelis hakim yang terdiri dari Mahendrasmara Purnamajati (ketua), I Ketut Sumanasa, dan Erina (anggota), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah, subsider tiga bulan," ujar hakim ketua, Mahendra.
Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis lebih ringan antara lain karena usia terdakwa yang masih muda. Kendati demikian, banyak pihak menilai bahwa vonis ini tetap mencerminkan keberpihakan pada korban, dengan menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan proses hukum yang berjalan hingga ke tahap putusan akhir di pengadilan tingkat pertama. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban.
Sementara itu, usai pembacaan putusan, terdakwa yang mengenakan rompi tahanan merah terlihat tidak menunjukkan ekspresi apa pun. Ia sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Michael Ansori, terkait kemungkinan mengajukan banding.
“Kami akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari sesuai ketentuan. Kemungkinan besar akan menempuh upaya hukum banding,” ujar Michael.
Setelah sidang, terdakwa dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, di bawah pengawalan ketat. Ia sempat berpamitan dengan ibunya, Ni Gusti Ayu Ari Padni, sebelum masuk ke mobil tahanan.
Putusan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya panjang untuk menciptakan ruang aman bagi semua warga, khususnya perempuan dan anak, dari segala bentuk kekerasan seksual.
ARTIKEL BERIKUT DIOLAH DARI TRIBUNLOMBOK
Baca juga: Agus Buntung Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Ayah Brigadir Esco Ungkap Kejanggalan Kematian Anaknya: Organ Tubuh Hilang |
![]() |
---|
Kematian Brigadir Esco Masih Misteri, Hasil Otopsi Ungkap Tanda Kekerasan di Leher |
![]() |
---|
Pengakuan Keluarga Nurminah yang Jasadnya Dicor di Sumur, Sebut Pelaku Posesif: Pernah Ditampar |
![]() |
---|
Pria Posesif Habisi lalu Benamkan Jasad Kekasih dalam Coran Tiga Meter |
![]() |
---|
Heboh Brigadir Esco Tewas Tergantung di Pohon, Istrinya juga Anggota Polisi Briptu Rizka Sintiyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.