Berita Nasional
Agus Buntung Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang menyeretnya.
TRIBUNJAMI.COM - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang menyeretnya.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, pada Selasa (27/5/2025).
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda Rp100 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara.
Agus Buntung hadir dalam sidang putusan di PN Mataram dengan mengenakan kemeja ungu.
Dia didampingi penasihat hukum dan keluarganya.
Ibu Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padni, juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang 5 Mei 2025.
Sebelumnya, jaksa menuntut Agus Buntung dengan 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Jaksa Ricky Febriandi mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Agus.
Ia menilai Agus tidak menyesali perbuatannya, tidak menunjukkan empati terhadap korban, dan memanfaatkan kondisi fisiknya untuk memanipulasi.
"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," ujar Ricky usai sidang.
Jaksa juga menyebut jumlah korban lebih dari satu orang dan kasus ini telah menimbulkan keresahan serta trauma di masyarakat.
Respons Eko Patrio dan Sejumlah DPR RI usai Ojol Meninggal Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Daftar 29 Wakil Menteri Prabowo yang Harus Mundur dari Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.