Pencairan Gaji ke-13 Mulai 2 Juni 2025, Berapa Besaran yang Diterima PNS PPPK, Pensiunan, TNI Polri?

Pencairan gaji ke-13 PNS  berbarengan dengan PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
ILUSTRASI - Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS, PPPK, Pensiunan, TNI Polri? 

TRIBUNJAMBI.COM- Pencairan gaji ke-13 PNS  berbarengan dengan PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Sesuai jadwal, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai 2 Juni 2025.

Pencairan gaji ke-13 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,”ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 diberikan dengan harapan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung kesejahteraan ekonomi para PNS.

Daftar penerima gaji ke-13

PP Nomor 11 Tahun 2025 juga mengungkap siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025. 

Baca juga: Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Kabarnya Capai Rp8 Juta per Bulan

Baca juga: Hari Ini Bus Listrik Kado HUT Pemkot Jambi Mulai Uji Coba, Simak Rutenya!

Berikut daftarnya:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Anggota Kepolisian Nasional (Polri)

5. Pejabat Negara

6. Wakil Menteri

7.Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved