Pencairan Gaji ke-13 Mulai 2 Juni 2025, Berapa Besaran yang Diterima PNS PPPK, Pensiunan, TNI Polri?
Pencairan gaji ke-13 PNS berbarengan dengan PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
TRIBUNJAMBI.COM- Pencairan gaji ke-13 PNS berbarengan dengan PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Sesuai jadwal, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai 2 Juni 2025.
Pencairan gaji ke-13 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,”ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 diberikan dengan harapan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung kesejahteraan ekonomi para PNS.
Daftar penerima gaji ke-13
PP Nomor 11 Tahun 2025 juga mengungkap siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025.
Baca juga: Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Kabarnya Capai Rp8 Juta per Bulan
Baca juga: Hari Ini Bus Listrik Kado HUT Pemkot Jambi Mulai Uji Coba, Simak Rutenya!
Berikut daftarnya:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Anggota Kepolisian Nasional (Polri)
5. Pejabat Negara
6. Wakil Menteri
7.Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Hakim Ad Hoc
11. Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
14. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri; Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
15. Pejabat negara.
Baca juga: Agus Buntung Terbukti Lakukan Pelecehan Lebih Satu Kali, Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta
Baca juga: Bawa Emas 1,2 Kg Senilai Rp1 M Hasil Tambang Ilegal, 2 Warga Mernagin Ditangkap Polisi
Komponen Gaji ke-13
Tak hanya jadwal pencairan, besaran gaji ke-13 yang akan diberikan juga sudah ditetapkan.
Gaji ke-13 ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim terdiri dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen
Sementara itu, gaji ke-13 bagi ASN di daerah diberikan dengan skema serupa, tapi besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Besaran Gaji PNS Tahun 2025
Hingga saat ini, belum ada perubahan terkait besaran gaji PNS tahun 2025.
Artinya, gaji masih mengacu pada regulasi terakhir yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Besaran gaji PNS tahun 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
Golongan I
IA Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Kabarnya Capai Rp8 Juta per Bulan
Baca juga: Agus Buntung Terbukti Lakukan Pelecehan Lebih Satu Kali, Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta
Baca juga: Dugaan Malapraktik dan Kelalaian RS Erni Medika Jambi, Kapolda Sebut Akan Diselidiki
Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Kabarnya Capai Rp8 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Agus Buntung Terbukti Lakukan Pelecehan Lebih Satu Kali, Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta |
![]() |
---|
Hari Ini Bus Listrik Kado HUT Pemkot Jambi Mulai Uji Coba, Simak Rutenya! |
![]() |
---|
PANIK Bujang Buntu di Jambi Maling TV Ketahuan Pemilik, Video Kabur Sampe Lempar Barang Curian Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.