Pencairan Gaji ke-13 Mulai 2 Juni 2025, Berapa Besaran yang Diterima PNS PPPK, Pensiunan, TNI Polri?

Pencairan gaji ke-13 PNS  berbarengan dengan PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
ILUSTRASI - Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS, PPPK, Pensiunan, TNI Polri? 

TRIBUNJAMBI.COM- Pencairan gaji ke-13 PNS  berbarengan dengan PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Sesuai jadwal, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai 2 Juni 2025.

Pencairan gaji ke-13 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,”ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 diberikan dengan harapan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung kesejahteraan ekonomi para PNS.

Daftar penerima gaji ke-13

PP Nomor 11 Tahun 2025 juga mengungkap siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025. 

Baca juga: Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Kabarnya Capai Rp8 Juta per Bulan

Baca juga: Hari Ini Bus Listrik Kado HUT Pemkot Jambi Mulai Uji Coba, Simak Rutenya!

Berikut daftarnya:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Anggota Kepolisian Nasional (Polri)

5. Pejabat Negara

6. Wakil Menteri

7.Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga

8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

10. Hakim Ad Hoc

11. Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural

12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)

13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

14. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri; Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.

15. Pejabat negara.

Baca juga: Agus Buntung Terbukti Lakukan Pelecehan Lebih Satu Kali, Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

Baca juga: Bawa Emas 1,2 Kg Senilai Rp1 M Hasil Tambang Ilegal, 2 Warga Mernagin Ditangkap Polisi

Komponen Gaji ke-13

Tak hanya jadwal pencairan, besaran gaji ke-13 yang akan diberikan juga sudah ditetapkan. 

Gaji ke-13 ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim terdiri dari:

- Gaji Pokok

- Tunjangan melekat

- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen

Sementara itu, gaji ke-13 bagi ASN di daerah diberikan dengan skema serupa, tapi besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Besaran Gaji PNS Tahun 2025

Hingga saat ini, belum ada perubahan terkait besaran gaji PNS tahun 2025. 

Artinya, gaji masih mengacu pada regulasi terakhir yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Besaran gaji PNS tahun 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Golongan I
IA Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Kabarnya Capai Rp8 Juta per Bulan

Baca juga: Agus Buntung Terbukti Lakukan Pelecehan Lebih Satu Kali, Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

Baca juga: Dugaan Malapraktik dan Kelalaian RS Erni Medika Jambi, Kapolda Sebut Akan Diselidiki

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved