Berita Tebo

4 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Tebo Jambi, Sabu Diduga Dipasok dari Lapas Medan

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari Lapas Medan. 

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Sopianto
JARINGAN NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari Lapas Medan. 

Hasil penjualan akan disetor oleh KT, yang punya wilayah peredaran di Desa Pemayungan.

Sementara itu Wakapolres menyebut hingga saat ini Polisi sedang melakukan proses lebih lanjut berkaitan apakah barang tersebut termasuk dari jaringan dari luar atau bukan.

"Kita sedang melakukan penyelidikan," terangnya.

Seperti diketahui, penangkapan mulai dilakukan pada KT, IS, dan YN. 

Tiga orang ini ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan tentang bandar narkoba jenis sabu di Kecamatan Sumay.

Ketiganya ditangkap hari Jumat 16 Mei 2025 pukul 12.00 WIB di RT 06 Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo Tebo.

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 paket besar sabu seberat 92,72 gram, 11 paket sedang sabu seberat 55,28 gram, dan 17 paket kecil sabu seberat 9,17 gram.

Ada juga alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, hingga uang tunai Rp10.890.000 dan beberapa unit ponsel serta sepeda motor.

Ketiga bandar narkoba jenis sabu ini lalu diinterogasi. 

Selain mengaku bahwa narkoba jenis sabu itu adalah miliknya, ketiga bandar narkoba ini bahkan ikut bernyanyi tentang darimana barang haram itu didapatkan.

Tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo pun akhirnya mendapat satu nama, tempat 3 bandar ini memperoleh sabu SH.

Tak ingin buruannya kabur, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo yang dipimpin AKP Jeki Noviardi langsung menuju lokasi yang ditunjukkan, yaitu di di BTN Raflesia RT/RW 004/003 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Pukul 15.30 WIB, polisi pun akhirnya berhasil menangkap SH di sebuah rumah. 

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 paket besar sabu seberat 82,75 gram, 1 paket kecil sabu seberat 0,18 gram.

Hingga saat ini barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tebo 240 gram sabu.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved