Panglima TNI Kerahkan Tentara Amankan Kejasaan, Jaksa Terancam?

Mengapa TNI bentuk tim pengamanan jaksa? Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejati dan Kejari

Editor: Suci Rahayu PK
instagram @tentaranasionalindonesia.id
Ilustrasi. Tentara nasional Indonesia AD - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia. 

TRIBUNJAMBI.COM- Mengapa TNI bentuk tim pengamanan jaksa?

Beredar kabar TNI mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia.

Kabar ini menimbulkan spekulasi jika jaksa mulai terancam.

Perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertuang dalam telegram Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Dikutip dari Kompas, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan informasi adanya pengamanan dari TNI untuk Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kontroversi Surat KSAD Pengerahaan TNI ke Kejaksaan Tinggi-Negeri s/d Intervensi di Ranah Sipil

Baca juga: 5 Berita Viral Jambi, Lelaki di Kotabaru Curhat Dipaksa Seorang Perempuan, Kini BIngung Lapor Polisi

"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," kata Harli, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

Harli mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung.

"Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ucap dia.

Klarifikasi TNI AD

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya.

Surat yang yang beredar tersebut, ungkapnya, tergolong Surat Biasa (SB).

Kedua, kata dia, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.

Sebenarnya, ungkap Wahyu, kegiatan pengamanan tersebut sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan. 

"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada & diatur secara hierarkis," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Benarkah Jembatan Pedestrian Sungai Batanghari Bisa Roboh Ditabrak Tongkang

Baca juga: PANGLIMA TNI Terjunkan Pasukan Jaga Ketat Kantor Kejaksaan, Buntut Kasus Pengepungan Oknum Brimob?

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved